MetroPolitik

Anggota DPRD Terpilih Diminta Laporkan Harta Kekayaan

×

Anggota DPRD Terpilih Diminta Laporkan Harta Kekayaan

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Calon anggota DPRD Kota Sorong terpilih diminta untuk menyiapkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Hal ini sesuai dengan perintah Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 tahun 2024.

Plh Ketua KPU Kota Sorong, Hasan Lessy mengatakan bahwa untuk memenuhi hal tersebut, KPU dan partai politik melakukan rapat kordinasi guna membahas LHKPN caleg terpilih pada Pemilu 14 Februari 2024 lalu.

Dalam PKPU Nomor 6 tahun 2024 pasal 52 menjelaskan, anggota DPRD terpilih wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memriksa harta kekayaan penyelenggara Negara.

“Kami rapat kordinasi agar anggota DPRD terpilih melaporkan harta kekayaan mereka kepada lembaga yang berwenang, nanti setelah itu Tanda Terima Laporan Kekayaan disampaikan kepada kpu paling lambat 21 hari sebelum pelantikan,” kata Hasan Lessy di Kantor KPU Kota Sorong, Sabtu 25 Mei 2024.

Jika anggota DPRD terpilih tidak melaporkan Tanda Terima Laporan Harta Kekayaan kepada KPU, kata Hasan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.

“Jadi perlu adanya kordinasi antara KPU Kota Sorong bersama partai politik baik, ketua sekretaris maupun LO Partai untuk menyiapkan hal ini,” ujar Hasan.

Dirinya berharap sebelum pelaksanaan pelantikan anggota DPRD Kota Sorong periode 2024-2029, semua persyaratan terutama menyangkut LHKPN ini telah selesai.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.