Hukum & KriminalMetro

Ketua KPU PBD Dihadirkan Dalam Sidang Calon Anggota DPD RI

×

Ketua KPU PBD Dihadirkan Dalam Sidang Calon Anggota DPD RI

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu dihadirkan dalam sidang yang digelar Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Papua Barat Daya, terkait dugaan pelanggaran administrasi yang diduga dilakukan oleh salah satu calon anggota DPD RI, Dapil Papua Barat Daya inisial AB.

Sidang yang dilaksanakan pada Selasa 02 Januari 2024, di Kantor Bawaslu Papua Barat Daya itu dihadiri seluruh anggota Bawaslu Papua Barat Daya, para teradu dan pengadu serta ketua KPU Papua Barat Daya.

Ketua KPU Papua Barat Daya, Andarias Daniel Kambu dalam sidang menjelaskan bahwa KPU PBD telah menjalankan tahapan dan mekanisme pendaftaran dan pencalonan anggota DPD RI sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Baca: Satu Calon Anggota DPD RI Dilaporkan Ke Bawaslu PBD

Namun perlu diketahui bahwa peserta pemilu maupun calon perseorangan ketika mendaftarkan diri, prosesnya adalah melalui Aplikasi Silon, sedangkan posisi KPU PBD memverifikasi secara administrasi.

“Prinsipnya calon atau peserta pemilu ketika mendaftar administrasi mereka melalui SILON dan kami KPU hanya menverifikasi secara administrasi. Mengenai asal usul peserta kita tidak punya kewenangan,” tutur Andarias.

Sidang pemeriksaan saksi tersebut merupakan lanjutan dari laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu maupun dugaan tindak pidana pemilu yang dilayangkan oleh Abdul Azis terhadap salah satu peserta Pemilu 2024, calon anggota Dewan Perwakilan Daerah inisial AB.

Dalam laporannya, Abdul Azis menduga bahwa AB telah melakukan pelanggaran administrasi pemilu karena yang bersangkutan diduga masih berstatus sebagai kordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Papua Barat Daya.

Baca: FOPERA Papua Barat Daya Pesimis Pemilu Berjalan Sukses, Ini Alasanya!

Sementara itu, Ketua Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya, Farli Toding mengatakan bahwa Bawaslu akan melanjutkan pemeriksaan terhadap saksi lainnya untuk mengumpulkan bukti yang diperlukan guna memutuskan laporan tersebut.

“Kami Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya dalam hal ini sebagai majelis pemeriksa terhadap dugaan administrasi, kami akan mengundang saksi, dari berbagai pihak terkait, bisa lembaga terkait dan saksi ahli yang punya komptensi yang bisa menjelaskan,” tutur Farli kepada sorongraya.co.

Baca: Penyidikan Kasus Dugaan Suap Pemalsuan Surat Selangkah Lagi Penetapan Tersangka

Berdasarkan keterangan saksi dan bukti yang telah dihimpun, Farli mengaku akan memutuskan laporan tersebut dalam sidang yang akan digelar dalam yang

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.