Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalMetro

Publik Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi Peserta Pemilu

×

Publik Soroti Dugaan Pelanggaran Administrasi Peserta Pemilu

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Dugaan pelanggaran administrasi peserta pemilu 2024 yang ditangani Bawaslu Papua Barat Daya, menjadi sorotan dikalangan masyarakat maupun tokoh Papua Barat Daya.

Stefen Eko, salah satu aktivis Peduli Demokrasi meminta agar Bawaslu Papua Barat Daya dapat berlaku adil, jujur dan tegas dalam menangani dugaan pelanggaran administrasi Pemilu yang diduga dilakukan oleh salah satu peserta Pemilu inisial AB.

Menurut Stefen Eko, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, pada pasal 181 menyebutkan bahwa peserta pemilu untuk anggota DPD adalah Perseorangan. Sedangkan pada pasal 182, Perseorangan dapat menjadi Peserta Pemilu setelah memenuhi persayaratan.

Untuk persyaratan yang dimaksud adalah, mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, ASN, anggota TNI POLRI, Direksi, Komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN atau BUMD dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

“Saudara AB adalah calon anggota DPD Dapil Papua Barat Daya, statusnya juga sebagai salah satu posisi penting dalam P3MD kalau tidak salah ya. Nah, ini gajinya juga dari APBN. Jika disandingkan dengan UU Nomor 7 tahun 2017 seperti pasal yang dimaksud, seharus tidak lolos dong. Dia (AB-red), bisa lolos asalkan mengundurkan diri disertai bukti pengunduran yang sah,” ujar Stefen Eko.

Disatu sisi, Ia menyebutkan bahwa surat edaran KPU RI Nomor 740/PL.01.4-SD/05/2023, perihal status pekerjaan sebagai pendamping desa dalam pencalonan anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota, ditujukan kepada calon anggota DPRD, bukan calon perseorangan ataupun DPD.

“Posisi saudara AB dalam Pemilu 2024 adalah sebagai Peserta Perseorangan, bukan sebagai Calon Anggota DPRD,” ujar Stefen Eko sembari berharap agar Bawaslu Papua Barat Daya dapat mengedepankan kejujuran dan adil dalam memutuskan perkara tersebut.

Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Sanusi Rahaningmas pun angkat bicara. Sanusi menyayangkan sikap Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang dinilai tidak tegas dalam berlakukan aturan tentang pencalonan sebagai anggota DPRD.

Menurutnya, surat edaran KPU RI Nomor 740/PL.01.4-SD/05/2023 terkesan membatasi satu pihak untuk mencalonkan diri sebagai Anggota DPRD, dan membiarkan pihak lain untuk tetap calon sebagai anggota DPRD, meski tidak mengundurkan diri dari pekerjaan yang sumber anggaranya dari APBN.

“Harusnya KPU punya ketegasan, siapa saja yang bekerja di negara ini yang dibiaya oleh negara maka harus mundur, karena tidak adil,” ujar Sanusi kepada sorongraya.co. Kamis 4 Januari 2024.

Kata Sanusi Rahaningmas, dalam memberikan edaran kepada jajaran dibawahnya, KPU tidak boleh berpatokan pada surat yang dikeluarkan oleh Kementrian Desa, karena surat yang dikelurakan oleh Kementrian Desa, PDT dan Transmigrasi RI Nomor 1261/HKM.10/VI2023, terkesan memberikan prioritas kepada para pekerjanya, sedangkan pekerja dari instansi lain yang hendak mencalonkan diri sebagai caleg pada pemilu 2024, yang sumber anggaranya dari APBN justru diminta undur.

Sanusi menyarankan kepada Bawaslu Papua Barat Daya untuk berkordinasi dengan Bawaslu RI dalam menangani laporan masyarakat terhadap salahsatu peserta pemilu 2024.

[IT_EPOLL_VOTING id="34102"]
Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.