Hukum & KriminalMetroPolitik

Satu Calon Anggota DPD RI Dilaporkan Ke Bawaslu PBD

×

Satu Calon Anggota DPD RI Dilaporkan Ke Bawaslu PBD

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co – Salah satu peserta Pemilu 2024 calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) inisial AB dilaporkan ke Bawaslu Papua Barat Daya, atas dugaan pelanggaran administrasi pemilu maupun dugaan tindak pidana Pemilu.

Abdul Azis yang merupakan Pelapor menjelaskan bahwa AB diduga melakukan pelanggaran administrasi, karena yang bersangkutan diduga masih berstatus sebagai kordinator Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD), Papua Barat Daya.

Saat penetapan peserta pemilu 2024, Abdul Azis berpendapat bahwa AB seharusnya sudah mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Kordinator P3MD, karena program tersebut merupakan program pemerintah yang sumber anggaranya dari negara (APBN).

Dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 182 menyebutkan bahwa perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 181 uu 7 tahun 2017, dapat menjadi peserta pemilu setelah memenuhi beberapa persyaratan.

“Kami berpatokan pada pasal 182 uu 7 tahun 2017, yaitu mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, Kepala Desa dan perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa, aparatur sipil negara, anggota TNI POLRI, Direksi, Komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada BUMN atau BUMD dan/atau badan usaha milik desa, atau badan lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara, yang dinyatakan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali,” ujar Azis.

Dengan statusnya sebagai calon anggota DPD RI dan juga sebagai kordinator P3MD Provinsi, maka dikhawatirkan akan terjadi konflik kepentingan. ”Kami khawatir dengan jabatan sebagai peserta pemilu dan juga kordinator P3MD maka bisa saja yang bersangkutan lakukan intervensi kepada aparat kampung atau masyarakat,” ujar Azis.

Direktur eksekutif LBH Justitia Papua ini juga menyayangkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya yang diduga tidak teliti dalam melakukan seleksi administrasi, sehingga menetapkan AB sebagai calon anggota DPD RI.

Terkait dengan Surat KPU RI Nomor 740/PL.01.4-SP/05/2023 tertanggal 20 Juli 2023, menurut Azis Surat Edaran itu bukan untuk DPD, melainkan ditujukan kepada calon anggota DPR RI, DPR Provinsi, dan DPRD Kab/Kota.

“KPU Provinsi jangan pakai dasar surat edaran ini untuk meloloskan Saudara AB. Saudara AB harusnya mengundurkan diri. Untuk itu kami sayangkan KPU tidak teliti dalam mencermati surat edaran tersebut,” pungkasnya.

Sedangkan mengenai kasus dugaan tindak pidana pemilu yang dilakukan oleh AB adalah, yang bersangkutan melakukan penyerahan sejumlah uang yang diduga dilakukan dalam ruangan rapat pleno PPS di Wilayah Distrik Klamono.

Abdul Azis mengaku telah memiliki bukti foto penyerahan uang oleh AB kepada sejumlah masyarakat, penyerahan uang tersebut diduga dilakukan dalam ruangan rapat pleno PPS di wilayah Distrik Klamono.

“Kami memiliki bukti foto penyerahan uang oleh yang bersangkutan (AB) di dalam ruangan rapat pleno PPS wilayah Distrik Kalamono, Dibelakang penyerahan uang itu ada spanduk bertuliskan rapat pleno, diduga kuat itu merupakan spanduk penyelenggara pemilu,” ujarnya.

Terkait kasus ini Abdul Azis mengaku telah mengikuti persidangan yang dilakukan oleh Bawaslu Papua Barat Daya. “Kasus pelanggaran administrasinya sudah dilakukan sidang di Kantor Bawaslu Papua Barat Daya,” kata Azis sembari berharap Bawaslu Papua Barat Daya dapat mengambil keputusan sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

Hingga berita ini dituliskan belum ada keterangan resmi dari Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya. Namun wartawan sorongraya.co akan terus meminta tanggapan dari Bawaslu Papua Barat Daya.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.