SORONG,sorongraya.co- Menanggapi tulisan di salah satu media yang terkesan sepihak dalam memberitakan perusakan rumah yang di duga dilakukan oleh oknum pejabat Maybrat ditanggapi Yosep Titirloloby selaku kuasa hukum ibu Veronika.
Dalam keterangan pers yang disampaikan tadi di Hotel Vega, Yosep Titirloloby menjelaskan bahwa tidak benar jika kliennya melakukan perusakan rumah milik ibu MJ.
Yosep Titirloloby tak menampik jika sebelumnya kliennya memiliki masalah dengan anaknya ibu MJ. Dimana ibu Veronika telah menitipkan pembayaran mobil dua bulan ke lising Adira melalui anaknya ibu MJ.
” Pembayaran terjadi di bulan Januari 2023 sebesar kurang lebih 15 juta rupiah. Akan tetapi yang bersangkutan tidak membayarnya,” kata Yosep Totirloloby.
Yosep menambahkan, akibat tidak dibayarkannya angsuran tersebut, mobil milik MN ditarik oleh Adira pada bulan April 2023 lalu.
” Klien saya merasa sudah bayar angsuran tersebut, tetapi pihak Adira tetap menuntut pertanggung jawaban. Hanya saja anaknya ibu MJ ini yakni MN selalu beralasan sedang berada di Raja Ampat bahkan Tambrauw,” ujar Yosep.
Yosep menyebut, karena kerapkali beralasan sehingga keluarga klien kami mengamuk di rumah MN.
Di sisi lain, permasalahan tidak ada sangkut pautnya dengan suami ibu Veronika. Karena kejadian bulan April itu, suami ibu Veronika belum menjadi pejabat, masih menjadi masyarakat biasa.
” ini yang kami usahakan mengingat kubu ibu MJ selalu mengaitkan permasalahan yang terjadi dengan jabatan suami ibu Veronika,” terangnya.
Yosep juga menyesalkan pernyataan kuasa hukum MJ yang meminta penyidik unruk menahan suami ibu Veronika.
Menurut Yosep, pengacara MJ tidak memahami proses hukum yang sedang berjalan.
” Yang jelas ada itikad baik dari klien kami yang disampaikan pada saat pertemuan di Polresta Sorong Kota,” ujarnya.
” Kita pun menghormati proses yang dilaporkan oleh kuasa hukum ibu MJ. Makanya, kami melaporkan dugaan penipuan yang dilakukan anaknya ibu MJ juga ke polisi,” tambahnya.
Diakui oleh Yosep bahwa ada kejanggalan. Gara-gara uang 40 juta sekian, klien kami dipaksa bayar oleh pengacara MJ sebesar 290 juta rupiah.
Padahal pintu rumah MJ yang katanya dirusak oleh suami ibu Veronika memang sudah rusak. Kemudian kalau di bilang ada kaca yang pecah itu tidak benar.
” Mereka mengajukan permintaan yang tidak masuk akal. Ada hubungan apa sehingga MJ menuntut pembayaran ganti rugi 290 juta,” kata Yosep.
Dia menilai bahwa apa yang dilakukan merupakan dugaan pemerasan dan kami bantah sebab satu minggu lalu.
” Pernyataan pengacara MJ agar polisi menangkap pelaku bagaimana mungkin karena terlalu saja belum diperiksa. Masa polisi mau melakukannya,” kata Yosep.
Lebih lanjut Yosep mengatakan bahwa pihaknya berharap, teman-teman kepolisian juga memproses laporan polisi kami yang sudah dilakukan oleh ibu Veronika.
” Kami ini yang duluan dilaporkan sebelum laporan mereka. Kami sangat curiga karena pernyataan pengacara MJ berubah-ubah. Awalnya minta 20 juta, kedua 45 juta. Tiba-tiba waktu mediasi yang dilakukan oleh kepolisian mereka minta 290 juta rupiah.
Terkait dengan media yang mempublikasikan berita tersebut, menurut Yosep, pihaknya akan kaji dan akan mengambil langkah hukum dengan mungkin melaporkan media yang bersangkutan terkait kode etik.
” Kami tidak segan-segan mengambil langkah hukum dengan melaporkan media tersebut. Seharusnya sebelum memberitakan wartawan lebih dulu melakukan konfirmasi,” tandasnya.
Yosep mengaku, tiduhan ynag dialamatkan pengacara MJ kepada kliennya tidak berdasar sebab saya punya buktinya.
” Saya saja kalau mau menyerang seseorang harus miliki bukti yang banyak,” ucapnya.
Yosep menilai, media harusnya konfirmasi dulu ke klien atau pengacaranya bukan kemudian menyudutkan.
Kendati kita sama-sama satu kantor di LBH, tapi kita harus profeaional dalam menangani perkara dan mengeluarkan pernyataan,” kata Yosep.