Hukum & Kriminal

Kejari Sorong Terima Tahap Dua DPO Yang Merupakan Tersangka Penyerangan Posramil Kisor

×

Kejari Sorong Terima Tahap Dua DPO Yang Merupakan Tersangka Penyerangan Posramil Kisor

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Satu tersangka kasus penyerangan Pos Koramil Kisor dan pembunuhan empat prajurit TNI Angkatan Darat diserahkan ke Kejalsaan Negeri Sorong, Senin, 30 Mei 2022.

Tersangka yang berinisial M dan sejumlah barang bukti di bawa oleh penyidik Polres Sorong Selatan dan diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Seksi Pidana Umum, Eko Nuryanto membenarkan bahwa pihaknya menerima tahap dua tersangka dan barang bukti penyerangan pos koramil Kisor dan pembunuhan prajurit TNI AD dari penyidik Polres Sorsel.

Lebih lanjut Eko menjelaskan, pada saat peristiwa penyerangan pos koramil Kisor pada hari Kamis tanggal 02 September 2021 lalu, tersangka M berperan sebagai eksekutor terhadap salah satu anggota TNI AD yang berada di kamar nomor dua.

” Tersangka dalam pemeriksaan mengaku bahwa sehari sebelum penyarangan tersangka mengikuti rapat di rumah salah satu pelaku bernma M serta ikut menyerang pos koramil Kisor,” ujarnya.

Eko menambahkan, tersangka M disangkakan dengan pasal primair 340 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau kedua pasal 170 ayat (2) ke-3 atau ketiga pasal 353 ayat (3) KUHP.

Mantan Kasi Intel Kejari Merauke ini mengaku bahwa informasi yang di dapat bahwa tersangka ini di ancam untuk mengikuti rapat. Meski demikian, tersangka memiliki hak untuk mengaku atau tidak, yang jelas tersangka mempunyai asas praduga tak bersalah.

Biarlah nanti kami yang membuktikannya dipersidangan berdasar keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada serta alat bukti lainnya.

” Jadi, kalau tersangka merasa di ancam atau di tekan tentunya kami bisa bedakan. Ya, nanti akan kita buktikan dipersidangan,” kata Eko.

Eko memastikan bahwa pelaksanaan tahap dua bebas dari intimidasi maupun tekanan sebab semua hak tersangka termasuk didampingi oleh pengacara telah terpenuhi.

Lebih lanjut Eko mengatakan, nantinya poses persidangan akan di gelar di pengadilan negeri Sorong mengingat situasi keamanan pada saat pelaksanaan sidang satu tersangka sebelumnya berlangsung aman.

Diketahui, usai tahap dua, tersangka M kemudian dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Temunabuan.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.