SORONG,sorongraya.co- Salah satu tersangka yang kini menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi Kegiatan Penataan Taman Pelabuhan Waisai, Kabupaten Raja Ampat, Semuel Belseran telah mengembalikan satu unit mobil dinas ke Kejaksaan Negeri Sorong.
Pada saat dilimpahkan oleh penyidik Tipikor Polres Raja Ampat, kami telah berkoordinasi dengan yang bersangkutan dan di respon dengan baik.
” Yang bersangkutan sudah mengembalikan mobil tersebut sebelum dilimpahkan ke PN Manokwari beberapa hari lalu,” kata Kasi Perdata dan TUN Kejaksaan Negeri Sorong, I Putu Gede Dharma Putra, Rabu, 23 Februari 2022.
Gede menambahkan, mobilnya telah diserahkan melalui istrinya. Saat diserahkan mobil dalam kondisi rusak dan sudah dimasukan ke bengkel untuk diperbaiki.
” Nantinya, setelah selesai, mobil tersebut akan di kirim ke Raja Ampat,” ujar Gede.
Gede mengaku, masih banyak aset milik pemerintah yang belum diserahkan. Kendati demikian, kejaksaan negeri Sorong tidak dapat berbuat banyak.
Di sisi lain lambanya koordinasi yang dilakukan oleh bagian aset dari masing-masing pemerintah daerah,” ungkapnya.
Diberitakan sebelunya, kejaksaan negeri Sorong berhasil menertibkan puluhan aset kendaraan dinas yang dikuasai oleh pejabat, mantan prjabat dan ahli waris dan dikembalikan ke daerah untuk selanjutnya dipergunakan bagi pejabat yang masih menjabat.