Hukum & Kriminal

Polda Umumkan 10 DPO Kasus Pembakaran DO dan Pembunuhan Khani Rumaf

×

Polda Umumkan 10 DPO Kasus Pembakaran DO dan Pembunuhan Khani Rumaf

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Setelah melalui serangkaian penyidikan, Polda Papua Barat akhirnya mengumumkan 10 DPO kasus pembakaran Tempat Hiburan Malam (THM) Double O dan 2 DPO pembunuhan Khani Rumaf.

Adapun 10 DPO pembakaran THM Double O masing-masing berinisial Nb alias T, HR, W, Sb, N, E, YR, I, B dan M. Sementara 2 DPO kasus pembunuhan Khani Rumaf, antara lain G dan H,” kata Dirkrimum Polda Papua Barat, Kombes Novia Jaya, Rabu, 02 Februari 2022.

Dirkrimum menambahkan, pihaknya akan memasang foto beserta identitas DPO di tempat-tempat keramaian sehingga bisa diketahui oleh publik.

Di samping itu, kami sangat berharap kepada semua pihak, apabila mengetahui keberadaan mereka secepatnya menginformasikan kepada kami untuk ditindaklanjuti.

Sebelumnya, kapolda Papua Barat Irjen Tornagogo Sihombing menyampaikan bahwa pihaknya telah menetapkan 7 DPO kasus pembakaran THM Double O dan satu DPO kasus pembunuhan yang mengakibatkan Khani Rumaf meninggal dunia.

Tornagogo bahkan menambahkan mereka yang terlibat dalam kasus pembakaran THM Double O dan pembunuhan Khani Rumaf di jerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, pasal 187 terait Pembakaran, pasal 170 KUHP terkait Penyerangan dan pasal 160 KUHP tentang Penghasutan serta pasal 55 KUHP menyangkut peran dari masing-masing pelaku. Tidak menutup kemungkinan kita juga akan menerapkan pasal 56 KUHP.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.