Hukum & Kriminal

Dua Pengeroyok Saddam Jalani Sidang Dakwaan Di PN Sorong

×

Dua Pengeroyok Saddam Jalani Sidang Dakwaan Di PN Sorong

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Dua terdakwa kasus pengeroyokan, Jackobus Jitmau (18) dan Jhosua Alfredo Tanai (18) menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa (01/12/2020).

Sidang yang dipimpin hakim Donal Sopacua, dan dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum, Elson Butarbutar serta Penasihat Hukum terdakwa, Fernando Ginuni dan Leonardo Ijie mengagendakan Dakwaan.

Dalam Surat Dakwaannya, Elson menjelaskan, kedua terdakwa bersama tiga orang rekannya yang kini DPO melakukan pengeroyokan terhadap Saddam Syawal Kiang pada hari Jumat tanggal 07 Agustus 2020 sekitar pukul 03.30 WIT. Pengeroyokan yang dilakukan terdakwa bersama rekan-rekannya itu terjadi di kompleks Pasar Bersama Kota Sorong.

Korban yang merupakan supir mobil ini dikeroyok, dan setelah puas, terdakwa beserta tiga rekannya yang DPO pergi meninggalkan korban. Pengeroyokan itu berawal dari salah satu tedakwa yang menegur korban karena dianggap membawa mobil di dalam kompleks pasar bersama terlalu kencang. Meskipun korban telah meminta maaf, terdakwa bersama tiga rekannya melakukan pengeroyokan.

Perbuatan kedua terdakwa ini dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) ke-1 KUHP dan atau Pasal 170 Ayat (1) KUHP.

Setelah mendengar dakwaan, ketua majelis hakim meminta kepada JPU untuk menghadirkan saksi. Namun, Elson beralasan, pihaknya telah melakukan pemanggilan akan tetapi saksi belum hadir.

Meskipun JPU memohon kepada ketua majelis hakim untuk membacakan keterangan saksi yang ada di dalam dakwaan, penasihat hukum terdakwa menyampaikan keberatan.

Penasihat hukum terdakwa, Fernando Ginuni memyampaikan jika pihaknya keberatan jika saksi tidak dihadirkan ke persidangan.

Menanggapi keberatan PH terdakwa, JPU meminta waktu satu minggu untuk menghadirkan saksi ke persidangan, sehingga keterangannya bisa di dengar.

Sidang yang dipimpin Donal Sopacua akhirnya ditunda hingga Selasa pekan depan, dengan agenda pemeriksaan saksi.(jun)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.