Hukum & Kriminal

Polres Sorong Rilis Pembunuhan Sadis Karyawan PT Mancaraya

×

Polres Sorong Rilis Pembunuhan Sadis Karyawan PT Mancaraya

Sebarkan artikel ini

SORONG, sorongraya.co- Satuan Reserse dan Kriminal Polres Sorong, Kamis sore, 03 Oktober 2019 merilis kasus pembunuhan yang dilakukan oleh Hasan Lahmadi alias Hasan terhadap Alwen yang merupakan karyawan PT Mancaraya.

Kasat Reskrim Polres Sorong, AKP Dodi Pratama, S.IK dalam press rilisnya menjelaskan, kronologis pembunuhan yang dilakukan Hasan terjadi pada Minggu 29 September 2019 sekitar pukul 16.00 WIT. Sebelum kejadian, keduanya sama- sama mengonsumsi minuman keras (miras) di kamp milik tersangka. Di tengah-tengah menikmati minuman haram itu, tersangka lalu bertanya kepada korban

“Abang kenapa pakai semua bensin, akibatnya saya tidak bisa kerja. Mendengar perkataan itu, korban lalu menjawab, kenapa jadi, kau mau apa?

Tepat pukul 18.00 WIT keduanya selesai mengkonsumsi miras, korban berjalan menuju kampnya, lalu diikuti tersangka yang bermaksud meminta makanan. Namun, setelah berada di dalam kamp, tersangka menganiaya korban menggunakan parang.

“Setelah menganiaya korban hingga mengakibatkan luka di bagian kepala dan bahu kanan, tersangka kembali ke kampnya untuk mengambil tas. Melihat korban duduk bersimbah darah, tersangka kembali mendekati korban, dan kembali menganiaya korban untuk kedua kalinya hingga korban tak bernyawa,”kata Dodi

Dodi menambahkan, pembunuhan yang dilakukan tersangka terbilang sadis. Pasalnya, kondisi tulang leher bagian belakang korban patah. Setelah membunuh sekitar pukul 23.00 WIT, tersangka hendak kabur dengan menumpang truk, akan tetapi anggota reskrim polres Sorong telah lebih dulu menangkap tersangka. “Jadi, tersangka kami menangkap tersangka di Kampung Klakak, Distrik Maudus, Kabupaten Sorong. Barang bukti berupa sebilah parang sudah kami amankan,”ujar Dodi

Dodi juga membenarkan bahwa pembunuhan yang dilakukan tersangka akibat pengaruh minuman keras. Saat ini korban sudah dimakamkan di SP. “Keluarga korban telah menemui saya meminta pertanggung jawaban tersangka. Tersangka yang baru bekerja seminggu ini dikenakan Pasal berlapis, yaitu Primer Pasal 340 KUHP, Subsider Pasal 338 KUHP dan lebih Subsider 351 Ayat (3) KUHP,”tandasnya. [jun]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.