SORONG,sorongraya.co- Sidang kesimpulan praperadilan yang diajukan oleh WRL dan FT terhadap Polsek Sorong Barat telah digelar di Pengadilan Negeri Sorong pada hari Kamis, 14 Desember 2023.
Dalam sidang, WRL dan FT menyampaikan kesimpulannya bahwa pihaknya telah membuktikan secara maksimal terkait administrasi maupun keterangan-keterangan saksi maupun ahli yang telah dihadirkan di persidangan.
Arfan Foretoka, kuasa hukum WRL dan FT, mengatakan bahwa pihaknya mengapresiasi majelis hakim yang telah memimpin persidangan dengan tegas. Ia yakin bahwa majelis hakim akan melihat fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti sidang yang telah dihadirkan.
“Kami yakin bahwa ketua majelis akan melihat fakta-fakta persidangan dan bukti-bukti sidang kemarin,” kata Arfan.
Dalam persidangan tersebut, WRL dan FT menghadirkan empat saksi, yaitu saksi yang mengetahui transaksi jual beli mesin pancang antara WRL dan WNL, saksi ahli pidana spesialis pembuktian,Sementara itu, pihak tergugat, yaitu Polsek Sorong Barat yang diwakili oleh Polres Sorong Kota, tidak menghadirkan saksi satupun.
Pemberitaan sebelumnya, WRL dan FT dilaporkan ke Polsek Sorong Barat oleh adiknya, WNL, atas dugaan penipuan dan penggelapan. Kasus ini bermula dari transaksi jual beli mesin pancang antara WRL dan WNL sekitar 6 atau 8 tahun yang lalu.
Menurut keterangan WRL, transaksi tersebut terjadi secara kepercayaan. Ia membeli mesin pancang tersebut dari adiknya dengan harga Rp40 juta. Namun, karena hubungan kakak beradik, tidak ada nota atau kwitansi yang dibuat.
Belakangan, WNL mempersoalkan transaksi tersebut dan melaporkannya ke Polsek Sorong Barat. Ia menuduh WRL melakukan penipuan dan penggelapan.
Arfan Foretoka mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan. Namun, upaya tersebut tidak membuahkan hasil.
“Jika WNL memang merasa bahwa Rp40 juta tersebut belum dibayar, kami bersedia untuk membayarnya,” kata Arfan.
Putusan praperadilan akan dibacakan pada hari Senin mendatang.