SORONG,sorongraya.co- Setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalm kasus dugaan korupsi Penyalahgunaan Dana Hasil Penjualan Beras PNS Otonom Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Maybrat pada Perum Bulog Kantor Cabang Pembantu Teminabuan Kantor Cabang Sorong Kantor Wilayah Papua dan Papua Barat tahun 2011-2019 pada hari Kamis, 13 September 2022, Pukul 15.00 WIT, tim jaksa penyidik Kejati Papua Barat langsung melakukan penahanan terhadap Martha Mulu di Lapas Perempuan Klass III Manokwari selama 20 hari kedepan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol dalam siaran pers, Jumat, 14 Oktober 2022 menjelaskan setelah menetapkan Martha Mulu sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP-05/ R.2/Fd.1/10/2022 Tanggal 13 Oktober 2022, yang bersangkutan langsung kita tahan.
Kajati membeberkan, peran tersangka dalam kasus dugaan korupsi ini, selain sebagai staf KCP Teminabuan sekaligus petugas administrasi GBB Wernas Sub Sorong, tersangka juga merangkap sebagai bendahara pada kantor Bulog di Cabang Pembantu Teminabuan Wilayah Papua dan Papua Barat.
Bahwa mekanisme penyaluran beras PNS Otonom, yaitu dari keuangan pemda membawa SPMU Beras, kemudian diterbitkan DO oleh bagian penyaluran, yang kemudian dilayani di gudang. Selanjutnya mereka menyerahkan SPMU beras ke yang bersangkutan untuk selanjutnya dibuatkan Daftar Penyimpulan.
Sementara mekanisme penerimaanya, dari daftar penyimpulan, sebagai dasar penagihan ke bagian keuangan pemda masing-masing kemudian diterbitkan SP2D oleh pemda.
” Untuk kabupaten Sorong Selatan langsung dicairkan ke rekening bank Papua, sedangkan untuk kabupaten Maybrat pihak perum Bulog harus ikut menandatangani SP2D yang kemudian uang tersebut masuk ke rekening bank Papua,” ujar Kajati.
Kajati menyebut, mekanisme penarikannya melalui cek yang ditandatangani oleh tersangka dan Kakansilog atau Pincapem. Kemudian di transfer ke bank BRI HPB PNS Otonom dan kemudian di transfer ke rekening kantor pusat.
Tak hanya itu, tersangka Martha Mulu juga melakukan pemalsuan tandatangan dari beberapa kasilog dalam penarikan cek uang yang ada di bank Papua.
Begitu juga dengan penggunaan rekening bank Papua oleh tersangka tidak di catat di Laporan Mutasi Keuangan (LMK) serta tidak dilakukan pelaporan melalui Laporan Mutasi Keuangan (LMK) atas penerimaan HP Beras PNS Otonom di kantor cabang pembantu Teminabuan, Kancab Sorong, Kanwil Papua dan Papua Barat,” ungkapnya.
Lebih lanjut Juniman mengatakan, setelah SP2D diterbitkan oleh pemda terhadap DHP beras PNS Otonom kabupaten Sorsel dan kabupaten Maybrat masuk ke rekening bulog yang ada di bank Papua.
” Tersangka Martha Mulu selaku bendahara menarik uang tersebut menggunakan cek untuk dipindahkan ke rekening bulog di bank Mandiri Patrajasa atau rekening BRI Bulog GA Jakarta sejak tahun 2011 hingga 2019. Namun, antara jumlah yang ditarik dan disetor ke pusat terdapat selisih sebesar Rp 14.990.269.756,00.
Juniman mengungkapkan, dengan adanya penyimpangan dalam penyalahgunaan DHP Beras PNS Otonom kabupaten Sorsel dan kabupaten Maybrat, kantor cabang pembantu Teminabuan, kancab Sorong, kanwil Papua dan Papua Barat untuk kepentingan pribadi tersangka, negara dirugikan sebesar Rp 14,990,269,756.
Tersangka Martha Mulu disangkakan melanggar
Primair, Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Subsidair, Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.