SORONG, sorongraya.co- Fenomena acara goyang muda-mudi yang meresahkan masyarakat belakangan ini mendapat perhatian serius dari Polresta Sorong Kota.
Kapolresta Sorong Kota melalui Wakasat Binmas Ipda Wellem Balubun S.H mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pertemuan dengan para tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, dan pemuda Komplek Sorpus untuk membahas permasalahan ini.
“Kami responsif setiap perkembangan situasi di wilayah Kota Sorong. Pertemuan ini kami adakan agar penyelesaian masalah sosial tidak harus berujung pada tindakan hukum atau proses pidana. Acara goyang ini sangat potensial berkembang ke arah negatif,” ujar Ipda Wellem.
Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa acara goyang muda-mudi biasanya diadakan dengan modal sewa sound system dan uang tiket masuk Rp.10.000 dan uang parkir. Acara ini sering kali diwarnai dengan musik yang diputar dengan volume tinggi, joget yang tidak senonoh, dan bahkan konsumsi minuman keras.
Para peserta pertemuan sepakat untuk menolak terselenggaranya acara goyang muda-mudi di wilayah Kota Sorong, terutama di Komplek Sorpus. Mereka juga mendukung pihak kepolisian untuk menindak tegas dengan cara membubarkan acara-acara tersebut.
“Kami minta mulai hari ini semua acara goyang di Kota Sorong, bukan hanya di Sorpus, dihentikan. Kami mendukung Kepolisian untuk mengambil tindakan tegas,” ujar salah satu peserta pertemuan.
Sebagai tindak lanjut, Polresta Sorong Kota akan melakukan patroli rutin di wilayah Komplek Sorpus dan tempat-tempat lain yang berpotensi menjadi lokasi acara goyang muda-mudi. Pihak kepolisian juga akan menindak tegas para penyelenggara dan peserta acara tersebut.
Langkah tegas yang diambil oleh Polresta Sorong Kota ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat Kota Sorong.
Setelah semua peserta bersepakat, maka dibuatkan surat pernyataan sebagai berikut :
1. Sepakat untuk menolak terselenggaranya pesta muda mudi yang dilakukan di Wilayah Kota Sorong, terutama di Wilayah Komplek Sorpus khususnya yang tidak memiliki ijin keramaian yang dikeluarkan oleh pihak Kepolisian.
2. Mendukung pihak Kepolisaian menindak secara tegas dengan cara membubarkan acara muda mudi yang tidak memiliki ijin resmi dari Kepolisian yang dilakukan di Wilayah Kota Sorong khususnya di Komplek Sorpus.