SORONG,sorongraya.co- Dua saksi yang di panggil secara paksa oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir dalam sidang lanjutan pemeriksaan saksi pembakaran gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Double O. Dua saksi tersebut, yakni Rahmad Renwarin dan Isak Samuel Jumame.
Sementara satu saksi yang hadir dalam sidang pemeriksaan saksi adalah Beni Pamungkas serta satu saksi lainny yakni Fransine alias Yona yang mengikuti sidang secara online.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto dalam persidangan menyampaikan kepada majelis hakim bahwa dari tiga saksi yang di panggil secara paksa hanya satu yang hadir atas nama Beni Pamungkas.
” Dua saksi lagi Isack Samuel Jumame dan Rahmad Renwarin tidak hadir. Satu saksi lagi yakni Fransine alias Yona ikut sidang online,” terang Eko.
Kendati dua saksi lainnya tak hadir, majelis hakim tetap melanjutkan persidangan.
Sebelumnya Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Sorong Bernard Papendang memerintahkan Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadirkan secara paksa tiga saksi terkait kasus pembakaran gedung Tempat Hiburan Malam (THM) Double O.
Tiga saksi yang dihadirkan secara paksa dalam sidang lanjutan Kamis besok, diantaranya Beni Pamungkas, Rahmad Renwarin dan Isack Samuel Jumame.
Sementara untuk sidang lanjutan Jumat, 21 Oktober 2022, hakim Bernard memerintahkan JPU hadirkan saksi Abraham Ricky Rumpaidus, Ersan Saputra dan Untung Dwi Priyono untuk di dengar keterangannya terkait perkara atas terdakwa Hasan Renwarin.
Perintah ketua majelis hakim itupun kemudian diaminkan ketu tim JPU Eko Nuryanto, yang mengatakan akan menyiapkan panggilan yanh disertai dengan jemput paksa.
Eko mengaku ketiga saksi ini sebelumnya telah dipanggil secara patut tapi tidak hadir, sehingga majelis hakim mengeluarkan perintah jemput paksa.
” Tiga saksi ini masing-masing Beni Pamungkas, Rahmad Renwarin dan Isack Samuel Jumame akan dihadirkan pada sidang lanjutan Kamis besok untuk di dengar keterangnnya,” ujar Eko.