SORONG,sorongraya.co- Kejaksaan Negeri Sorong telah menerima berkas dan tersangka kasus dugaan pembunuhan anggota Brimob, Rabu, 01 Maret 2023 lalu dari Polda Papua Barat.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sorong, Eko Nuryanto menjelaskan, pihaknya telah menerima berkas tahap dua beserta tersangkanya yakni ARP dan AAP pada Rabu, 01 Maret 2023.
” Dalam berkas tersebut kedua tersangka di duga melanggar Pasal 340 KUHP, 338 KUHP, 351 Ayat (3) Jo 55 Ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 44 Ayat (3) tentang KDRT Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP,” ujarnya tadi sore.
Dijelaskan oleh Kasi Pidum bahwa awalnya berkas penyidikan di teliti oleh tim jaksa Kejati Papua Barat mengingat tahap satunya dilakukan oleh Polda Papua Barat.
Makanya, berkas dikatakan lengkap oleh tim jaksa dari Kejati Papua Barat. Kendati demikian, locus dan tempus delictinya berada di Kota Sorong sehingga berkasnya dilimpahkan ke Kejari Sorong,” kata Eko Nuryanto.
Eko Nuryanto menambahkan, pihaknya akan melimpahkan berkas perkara ARP dan AAP ini secepatnya sebab yang bersangkutan sampai saat ini telah di tahan.
” Kami masih menunggu tim jaksa menyempurnakan dakwaan baru berkas kita limpahkan ke PN Sorong,” ujar Eko Nuryanto.
Mantan Kasi Intel Kejari Merauke ini mengaku bahwa tersangka ARP dan AAP di tahan di Rutan Lapas Klas IIb Sorong selama 20 hari kedepan.
Eko Nuryanto menyebut, tim jaksa yang nantinya menyidangkan perkara ini berjumlah 8 orang, 2 dari Kejati Papua Barat dan 6 lagi dari Kejari Sorong.
Dugaan pembunuhan anggota brimob Sorong berpangkat Brigadir Polisi bernama Yones Fernando Siahaan di lakukan oleh ARP yang ketika itu masih menjadi istri sah korban dan juga paman dari ARP, yakni AAP.
Keduanya di duga lebih dulu membunuh korban, setelah itu diinformasikan bahwa korban tewas gantung diri di rumahya di Kompleks Perumahan Bambu Kuning Jalan Sorong-Makbon pada 2018 silam.
Perhatian publik Kota Sorong semakin tercengang tatkala Laboratorium Forensik Makassar melakukan ekshumasi terhadap mayat brigadir polisi Yones Fernando Sihaaan guna membuktikan bahwa korban di bunuh bukan bunuh diri.