SORONG,sorongraya.co- Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri Sorong menuntut terdakwa Purwati (38), ibu yang membunuh sekaligus membuang bayi kandungnya ke tempat sampah, 8 tahun penjara.
Terdakwa Purwati dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eko Nuryanto melanggar Pasal 76C Jo Pasal 80 Ayat (3) UU RI nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nonor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU.
Menanggapi tuntutan JPU yang dibacakan Elson Butarbutar, Penasihat Hukum terdakwa Mercy Sinay akan mengajukan Nota Pembelaan pada sidang lanjutan Kamis besok.
Terdakwa menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara membunuh sekaligus membuang bayi yang baru dilahirkannya ke tempat oembuangan sampah.
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa di rumahnya di Jalan Wamena, Kelurahan Klagiti Kabupaten Sorong pada hari Kamis tanggal 21 Juli 2022 sekitar pukul 22.30 WIT.
Dalam dakwaan jaksa pada sidang sebelumnya menyebutkan bahwa terdakwa yang saat itu sedang berada di dalam kamarnya kemudian melahirkan seorang diri. Karena takut tangisan bayi tersebut di dengar oleh bapak tersangka yang saat itu dalam keadaan sakit stroke, tersangka lalu membekap mulut dan hidung anaknya yang berumur 0 bulan tersebut selama 2 menit.
Akibat perbuatan tersangka ini membuat anak yang baru dilahirkannya itu tidak dapat bernapas dan meninggal dunia. Tersangka mencoba menggosok-gosok punggung dan dada anak korban, namun tak ada reaksi.
Karena panik tersangka lalu membungkus tubuh anaknya dengan menggunakan sprei lalu disimpan di dalam lemari pakaian.
Keesokan harinya, tepatnya Jumat, tanggal 23 Oktober 2022 sekitar pukul 15.00 WIT dengan meminjam motor milik saksi Murti, tersangka membawa mayat anaknya yang sudah terbungkus seragam sekolah bertuliskan nama Trio Juli Setyawan dan sudah dimasukan ke dalam kantong plastik untuk dibuang di konteiner penampungan sampah yang berada di jalan Intimpura kabupaten Sorong.
Hari Sabtu tanggal 23 Juli 2022 sekitar pukul 11.30 WIT ketika saksi Mukhlasan dan Nugroho menemukan mayat bayi terbungkus seragam sekolah yang berada di dalam konteiner penmapungan sampah. Melihat hal itu, saksi Mukhlasan lalu melaporkannya ke polisi.