SORONG, sorongraya.co – Aktivis dan Pegiat Anti Korupsi, Andrew Warmasen melayangkan surat ke Perwakilan Komisi Nasional Hak Azasi Manusia, RI di Jayapura.
Surat tersebut disampaikan menyusul dugaan intimidasi yang dilakukan oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Keluarga Septinus Lobat, Wali Kota Sorong, belum lama ini Senin, 06 April 2026 di Kediaman Andrew Warmasen.
Menurutnya, kehadiran masa (keluarga Walikota Sorong) ke kediamannya dengan membawa dua ekor hewan babi serta meminta denda adat, merupakan salah satu bentuk intimidasi dan pembungkaman terhadap dirinya, sebab Ia kerap menyuarakan praktek dugaan korupsi yang terjadi di Papua Barat Daya.
Andrew mengaku mendengar teriakan dari masa yang menyebutkan bahwa Ia sering menyuarakan berita korupsi di Kota Sorong.
“Jadi waktu itu ada yang bilang saya dengan nada emosi, Ooh jadi kau ini yang sering beritakan tentang berita walikota k,” tutur Andrew Warmasen, usai mengirimkan surat ke Komnas HAM. Senin, 20 April 2026.
Dalam surat tersebut Ia meminta kepada Komnas HAM untuk Menerbitkan Surat Pembela HAM guna memberikan imunitas dari upaya kriminalisasi balik oleh pihak pemerintah daerah.
“Saya juga minta kepada Komnas HAM untuk melakukan Pemantauan langsung terhadap penanganan kasus di Polda Papua Barat Daya, guna mencegah intervensi kekuasaan,” pungkasnya.
Perlu diketahui bahwa kasus ini telah dilaporkan ke Polda Papua Barat Daya pada pekan lalu.














