SORONG,sorongraya.co- Pasca putusan Pengadilan Negeri Manokwari dan menjalani penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIb Manokwari, empat terpidana kasus korupsi pengadaan speadboat dalam kegiatan puskesmas keliling pada Dinas Kesehatan Kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2018, Petrus Titit, Octavianus Bofra, Yano Asbhi Wali dan Kamarudin Kasim dipindahkan ke Lapas Klas IIb Sorong, Jumat, 20 Mei 202.
Terkait pemindahan empat terpidana kasus korupsi dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Sorong, Khusnul Fuad.
Fuad mengatakan, pemindahan empat terpidana ini dari Lapas Klas IIb Manokwari ke Lapas Klas IIb Sorong berdasarkan permohonan keluarga terpidana, yang disampaikan kepada kami seminggu lalu.
Makanya, pukul 15.00 WIT sore ini kami pindahkan mereka ke lapas klas Iib Sorong untuk menjalani masa tahanan,” kata Fuad.
Sebelumnya, dalam sidang yang dipimpin hakim Cahyono Riza Andrianto di PN Manokwari terpidana Petrus Titit, Octavianus Bofra, Yano Asbhi Wali dan Kamarudin Kasim di vonis bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor.
Hakim Cahyono Riza Andrianto dalam amar putusannya menyatakan terdakwa Petrus Titit dijatuhi pidana penjara selama 6 tahun, denda 200 juta, subsider 1 bulan penjara, membayar uang pengganti 20 juta. Jika dalam waktu 1 bulan tidak dapat membayar harta kekayaannya di sita untuk membayar uang pengganti, subsider 1 bulan penjara.
Sementara terdakwa Yano Asbhi Wali di vonis 6 tahun penjara, denda 200 juta, subsider 1 bulan penjara, membayar uang pengganti Rp 1.850.760.090. Jika dalam waktu 1 bulan tidak dapat membayar harta kekayaannya di sita untuk menutupi uang pengganti, subsider 1 bulan penjara. 1 unit speadboad di hapus dari daftar aset dan diserahkan kepada terdakwa selaku Direktur CV Ribafa.
Untuk terdakwa Kamarudin Kasim, hakim menjatuhkan vonis 6 tahun penjara, denda 200 juta, subsider 1 bulan penjara, uang pengganti 80 juta. Jika dalam waktu 1 bulan tidak dapat membayar seluruh harta kekayaannya di sita untuk menutupi uang pengganti, subsider 1 bulan penjara. Sedangkan satu terdakwa lainnya atas nama Octavianus Bofra di jatuhi vonis 4 tahun penjara, denda 200 juta, subsider 1 bulan penjara.
Vonis yang di terima masing-masing terdakwa berbeda dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum pada sidang sebelumnya.
Fuad menyebut, tuntutan terhadap terdakwa Petrus Titit itu 5 tahun penjara, Octavianus Bofra 4 tahun dan terdakwa Yano Asbhi Wali serta Kamarudin Kasim 7 tahun penjara.
Diketahui empat terdakwa menjalani persidangan di pengadilan negeri Manokwari lantaran melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama terkait pengadaan speadboad dalam kegiatan puskesmas keliling pada dinas kesehatan kabupaten Tambrauw tahun anggaran 2016 silam.
Dari perbuatan keempat terpidana negara dirugikan sebesar Rp Rp 1.850.760.090.