Uncategorized

Empat DPO Kasus Korupsi Diburu Kejaksaan Tinggi Papua Barat

×

Empat DPO Kasus Korupsi Diburu Kejaksaan Tinggi Papua Barat

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Satu dari empat orang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) merupakan tersangka kasus dugaan korupsi dana Kredit Usaha Rakyat (KUR) Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Sorong tahun anggaran 2017 belum tertangkap.

Diketahui, salah satu tersangka KUR BRI Cabang Sorong yang hingga saat ini di kenal lihai dan sering berpindah-pindah tempat ini adalah Sukri Irawan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat Juniman Hutagaol saat menyampaikan press release, Jumat lalu membenarkan bahwa masih ada empat DPO kasus korupsi yang belum tertangkap. Salah satunya adalah tersangka kasus korupsi KUR BRI.

Kendati demikian, Kajati Papua Barat enggan menyebut inisial dari empat DPO tersebut. Yang pasti empat DPO ini terkait kasus korupsi di Sorong, Manokwari dan Fakfak.

” Kita akan berupaya menangkap semua DPO sehingga proses hukumnya dapat kita lanjutkan. Hal ini sejalan dengan imbauan dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus),” kata Juniman.

Sementara Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Papua Barat Rudi Hartono membenarkan adanya imbauan dari Jampidsus bahwa DPO yang telah dikeluarkan oleh Kejati dan Kejari di seluruh Indonesia harus segera menyerahkan diri.

Diketahui dalam kasus dugaan korupsi dana KUR BRI Cabang Sorong tahun anggaran 2017, dua orang ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya adalah Jansen Aldrin Tumbage dan Sukri.

Kasus yang ditangani semasa Kasi Pidsus Indra Thimoty ini telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Pada putusan banding PT Jayapura, terpidana Jansen Aldrin Sahentumbage di vonis 7 tahun penjara, denda 250 juta rupiah, subsider 5 bulan penjara serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 4.433.835.015, subsider 3 tahun penjara.

Mantan pegawai pada bank plat merah ini terbukti melanggar Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Pada putusan tingkat pertama di pengadilan tipikor Manokwari, Jansen Aldrin Sahentumbage divonis 4 tahun, denda 250 juta rupiah, subsider 5 bulan penjara. Sementara uang pengganti yang harus dibayar oleh terdakwa sebesar 15 juta rupiah, subsider 3 bulan. Pidana pokok yang diterima Jansen Aldrin Sahentumbage lebih ringan dibanding tuntutan jaksa 7 tahun penjara.

Pada putusan tingkat pertama ini, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melanggar pasal 3 jo pasal 18 undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 kitab undang-undang hukum pidana.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.