SORONG,sorongraya.co- Sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) seharusnya sebagai seorang pejabat memberikan pelayanan yang baik kepada warganya. Berbeda dengan yang pejabat yang satu ini, gara-gara ulahnya salah satu pemilik hak ulayat sebut saja Melkianus Malibela terpaksa melayangkan somasi kepada pejabat yang bersangkutan.
Merasa dipersulit mengurus surat pelepasan adat, Melkianus Malibela akhirnya meminta bantuan dari
Konsultan Hukum Jam Law Firm, yang kemudian membentuk tim kuasa hukum yang terdiri dari Areos B. Barolla, Lutfi S. Solissa dan Johand R. Rahantoknam untuk meminta alasan dari Distrik Sorong Timur terkait kesulitan yang dialami oleh Malkianus Malibella.
Kuasa Hukum Melkianus Malibella, Johand Rahantoknam menceritakan kronologis kliennya dipersulit dalam mengurus surat pelepasan adat. Bahkan, Distrik Sorong Timur, Kota Sorong tidak mau memberikan surat keterangan pelepasan tanah adat. Hal inilah yang kemudian membuat proses adminstrasi lanjutkan di Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Sorong.
” Kami sempat bertemu dan meminta klarifikasi kepada Kepala Distrik Sorong Timur soal alasan pihaknya enggan menandatangani pengurusan surat pelepasan tanah adat milik Melkianus Malibella,” kata Johand di salah satu kafe, Selasa, 17 Mei 2022 lalu.
Johand yang didampingi sesama rekan pengacara Areos Borolla dan juga Melkianus Malibela lebih lanjut menjelaskn, distrik Sorong Timur enggan mengeluarkan surat keterangan pelepasan tanah adat dikarenakan berkaitan dengan putusan Peninjauan Kembali (PK) dari Mahkamah Agung nomor 366 PK/Pdt/2021.
Nah, ketika kami menunjukan putusan PK tersebut kadistrik Sorong Timur seolah-olah membuat alasan lain. Bahkan kadistrik menyebut selain putusan PK dari Mahkamah Agung, masih ada putusan sidang adat nomor 66 tahun 2017,” ujar Johand.
Johand pun menyebut bahwa obyek sengketa yang disebtkan di dalam putusan PK nomor 366 tahun 2021 itu berada di Jalan Suteja distrik Sorong Utara, bukan di distrik Sorong Timur, seperti yang disampaikan kadistrik.
Menurut Johand, putusan adat tahun 2017 itu tidak terkait pula dengan marga Malibella. Sementara putusan sidang adat tahun 2017 itu telah membatalkan putusan adat tahun 2013 terkait dengan status tanah adat marga Malibella,” ujarnya.
Johand menambahkan, kesulitan yang dialami Melkianus Malibela, tim kuasa hukum lantas melayangkan somasi pertama dan permintaan klarifikasi secara tertulis kepada kadistrik Sorong Timur terkait alasan tidak diprosesnya sirat keterangan pelepasan adat. Padahal, status kepala distrik hanyalah bersifat mengetahui bahwa memang benar ada pelepasan adat.
Soal, dugaan adanya unsur kesengajaan yang di lakukan oleh kadistrik Sorong Timur, yang menolak menandatangani surat keterangan pelepasan tanah adat yang diajukan oleh Melkianus Malibella, Johand menegaskan bahwa pihaknya beritikad baik terhadap sikap kepala distrik.
Penolakan yang di lakukan kepala distrik Sorong Timur harus mempunyai dasar tertulis yang disampaikan kepada klien kami.
” Kalaupun somasi kami yang pertama tidak diindahkan, kami akan menempuh langkah hukum selanjutnya, dengan melayangkan somasi kedua dan ketiga bahkan ke kepolisian maupun pengadilan. Makanya, kami tunggu itikad baik dari kadistrik Sorong Timur,” kata Johand.
Sementara itu, kepala distrik Sorong Timur, Ruben Jitmau yang dikonfirmasi melalui telepon seluler maupun pesan singkat WA belum memberikan jawaban.