Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Uncategorized

Diduga Langgar UU Tim Hukum Paslon Wayangkau-Wugaje Laporkan KPU ke Bawaslu

×

Diduga Langgar UU Tim Hukum Paslon Wayangkau-Wugaje Laporkan KPU ke Bawaslu

Sebarkan artikel ini
Caption Ketua Tim Pemenangan beserta Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Joppiye Onesimus Wayangkau-Ibrahim Wugaje.

Kota Sorong,sorongraya.co- Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubenur Papua Barat Daya nomor urut 4 melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Papua Barat Daya terkait Surat Keputusan Nomor 78 Tahun 2024.

” Surat Keputusan Nomor 78 Tahun 2024 yang dikeluarkan KPU Papua Barat Daya, diduga telah melanggar Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945,” ujar Yohanis Gerson Bonay di Marina Star Kafe, Kamis, 26 September 2024.

491
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Gerson menambahkan, Pasal 18B Ayat (1) UUD 1945 menyebut negara menghormati dan mengakui satuan-satuan daerah yang bersifat khusus atau istimewa yang diatur dengan UU.

” Diterbitkannya SK 78 Tahun 2024, KPU Papua Barat Daya telah melanggar UU Pilkada, Pasal 1 angka 22 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otsus Papua dan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sebagaimana telah diatur untuk pemilihan di daerah khusus juncto Pasal 138 Ayat (1) dan (2),” bebernya.

Bahkan, lanjut Gerson, di dalam Pasal 40 PKPU Nomor 8 Tahun 2004 disebutkan bahwa Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua Barat Daya, Papua Barat, Papua Pegunungan, Papua Tengah, Papua Selatan dan Provinsi Papua harus memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari MRP di masing-masing provinsi.

Dengan dasar PKPU tersebut di atas, jelas bahwa MRP merupakan salah satu lembaga yang terlibat dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah di daerah khusus provinsi Papua Barat Daya yang berwenang memberi pertimbangan dan persetujuan mengenai keaslian dari paslon gubernur dan wagub.

” Jika KPU Papua Barat Daya tidak mempertimbangkan dan mengabaikan keputusan MRPBD. Sebaliknya, menetapkan paslon yang tidak mendapatkan persetujuan MRPBD sebagai cagub dan cawagub pada pilkada PBD, KPU Papua Barat Daya telah melampaui kewenangannya sebagai penyelenggara pilkada tahun 202,” ujar Gerson.

Gerson mengungkapkan, sikap KPU Papua Barat Daya yang bekerja di luar peraturan perundang-undangan atau diluar kewenangannya sangat berpotensi merugikan paslon peserta pilkada.

Dengan kata lain, netralitas KPU PBD sebagai penyelenggara pilkada dipertanyakan.

Dia juga menyebut bahwa pelanggaran yang dilakukan oleh KPU PBD bukan hanya soal penafsiran undang-undang semata tetapi juga pemafsiran atas putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 29 Tahun 2011.

Di sisi lain, surat yang dikeluarkan KPU RI Nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024 yang dikeluarkan pada tanggal 26 Agustus 2024 untuk 6 provinsi di Tanah Papua berlaku internal di kalangan mereka. Tetapi yang berlaku dalam proses pemilihan bukan surat melainkan UU yang berlaku di dalam NKRI.

” Keputusan MK Nomor 29 Tahun 2011 yang mereka pakai sebagai pedoman membuat keputusan itu sangat keliru. Pasalnya, keputusan MK tersebut tidak mencabut kewenangan MRP. Tidak juga memberikan kewenangan bagi KPU melakukan verifikasi,” kata Gerson.

Dia menegaskan, ketika KPU PBD melakukan verifikasi faktual terkait keaslian orang Papua tanpa memerhatikan rekomendasi atau pertimbangan dari MRPBD, maka KPU melakukan pelanggaran hukum.

Tak hanya itu, KPU PBD juga melanggar seluruh ketentuan UUD 1945 sampai kepada aturan pelaksanaannya sendiri, yaitu PKPU.

Pada kesempatan yang sama, Jatir Yudha Marau, yang juga tim hukum paslon Joppiye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje mendesak Bawaslu PBD batalkan SK KPU Nomor 78 Tahun 2024.

Yudha menilai, yang dilakukan oleh MRPBD, dengan menetapkan empat paslon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya yang memenuhi syarat Orang Asli Papua sudah tepat.

Sementara itu Ketua Tim Pemenangan Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur, Joppye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje, Linder Rouw sangat menyayangkan keputusan yang dikeluarkan oleh KPU PBD.

” Provinsi Papua Barat Daya ini baru pertama kali melaksanakan pilkada, seharusnya KPU menegakkan aturantegakkan aturan,” ujarnya.

Menurut Linder, KPU Papua Barat Daya hatus bersikap netral dan meninggalkan jejak yang baik bahi tanah Papua.

Linder menilai, apa yang dilakukan adik-adik yang ada di KPU PBD itu tidak netral. Sebagai OAP, dirinya menilai yang dilakukan KPU PBD merupakan sesuatu yang tidak baik bahi tanah Papua bukan untuk hari ini saja melainkan untuk selama-laanya.

” Seharusnya mereka melakukan sesuatu sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Ia menambahkan, apa yang dilakukan oleh komisioner KPU Papua Barat Daya membuat masyarakat menjadi gelisah.

Lebih lanjut Linder mengatakan, MRP punya kepentingan dalam pilkada. Ia bahkan curiga bahwa ada permainan di balik itu semua.

” Ada skenario yang sengaja dimainkan oleh KPU untuk memenangkan paslon tertentu,” tutupnya.

Terkait laporan tim hukum paslon Joppiye Onesimus Wayangkau-Ibrahim Wugaje, KPU Papua Barat Daya ketika dikonfirmasi belum memberikan jawaban.

Sehari sebelumnya, tepatnya Rabu, 25 September 2024, tim hukum paslon Joppiye Onesimus Wayangkau dan Ibrahim Wugaje melaporkan KPU ke Bawaslu Papua Barat Daya terkait dugaan pelanggaran hukum.

470
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.