Scroll untuk baca artikel
banner 325x300
Uncategorized

Anak Dapat Dimintai Keterangan Asalkan Didampingi Psycolog

×

Anak Dapat Dimintai Keterangan Asalkan Didampingi Psycolog

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

SORONG,sorongraya.co- Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirat mengatakan, anak korban dugaan pembunuhan Brigadir Polisi Yones Fernando Siahaan bisa di periksa sebagai saksi asalkan didampingi Psycolog.

Di dalam Undang-Undang Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memgatur tentang hal itu mengingat kasus yang saksinya ataupun korbannya dan pelakunya adalah anak diberlakukan lex specialis.

Makanya, Arist meminta kepada penyidik kepolisian untuk memeriksa saksi yang masih beratatus anak yang masih berusia 8 tahun di Jakarta. Tentu syaratnya, saksi harus didampingi seorang psycolog,” kata Arist saat memberikan keterangan pers di Sorong, 26 April 2022.

Arist mengaku, ketika di lakukan pemeriksaan anak tidak perlu di sumpah, cukup dengan rekomendasi dati psycolog yang memperbolehkan bahwa anak ini bisa di periksa sebagai saksi.

Dalam praktiknya, si anak ketika menjalani pemeriksaan dalam kondisi stabil, tidak sedang trauma karenanya rekomendasi psycolog sangat diperlukan oleh penyidik.

” Alat bukti tidak hanya visum dan keterangan saksi. Kalaupun saksi tidak ada tidak melihat, keterangan surat pun bisa dijadikan alat bukti,” ujar Arist.

Arist tak menampik jika dalam melakukan penyidikan, Polres Sorong Kota di nilai lambat. Pasalnya, sampai saat ini status kasus dugaan pembunuhan berencana brigpol Yones Fernando Siahaan baru sebatas P-19.

” Untuk mempercepat penyidikan kasus ini, kami akan membantu penyidik Polres Sorong Kota untuk memenuhi apa yang dimintakan oleh pihak Kejaksaan dalam P-19 nya,” ujarnya.

Arist menambahkan, jika nantinya dimungkinkan untuk pemeriksaan ulang di buka kembali, kita akan fasilitasi. Selain itu, alat bukti yang kami punya bisa memenuhi apa yang dimintakan oleh jaksa

Kendati demikian, Arist memberi apresiasi kepada penyidik polres Sorong Kota yang telah menetapkan dua tersangka dalam kasus ini.

Diakui oleh aktivis perlindungan anak ini bahwa anak dari korban dan tersangka ini saat ini berada di Jakarta. Saksi kunci ini dalam pengawasan komas perlindungan anak dan LPSK karena permintaan dari si anak yang tak ingin dipertemukan oleh ibunya.

” Si anak mengalami trauma sehingga tak mau bertemu dengan siapapun. Apalagi mendengar kata Sorong. Makanya, nanti akan ada rekomendasi dari psycolog klinis terkait apa yang diinginkan oleh anak. Hal ini kemudian ridak dapat dipaksakan,” tegas Arist.

Lebih lanjut Arist mengatakan, ketika bertemu Kasat Reskrim Polres Sorong Kota, dia mengatakan, dalam waktu dekat akan ditindaklanjuti bilamana ada bukti atau petunjuk baru yang dimiliki oleh keluarga korban.

Sebelumnya Arist mengatakan, kedatangannya ke Kota Sorong dalam rangka mendampingi keluarga korban dugaan bunuh diri brigpol Yohanes Fernando Sihaaan. Tentu kejadian sangat merugikan keluarga korban terutama anaknya H, yang ketika itu masih berusia 6 tahun berstatus sebagau saksi kunci.

Sejak tahun 2018 hingga sekarang kasus ini mandek dikarenakan kurang cukup bukti. Di sisi lain, anaknya pada saat itu masih berusia 6 tahun. Namun, dalam perjalanannya muncul kabar gembira di mana dua orang yang di duga sebagai pelaku statusnya dinaikkan menjadi tersangka sejak 20 Agustus 2021.

” Tadi saya dan keluarga korban telah berdiakusi dengan kasat reskrim dan diketahui sejak 20 Agustus 2021 lalu berkasnya tahap satu telah dilimpahkan ke kejaksaan. Setelah diteliti oleh jaksa ternyata masih diperlukan informasi-informasi terbaru yang nantinya bisa di pakai sebagai dasar untuk menetapkan berkas P-21,” kata Arist.

Hal yang sama juga kami knfirmasikan ke kejaksaan negeri Sorong, ternyata pengakuan Kasi Pidum bahwan pihaknya memerlukan keterangan dari saksi kunci yang belum dipenuhi oleh penyidik kepolisian.

Dalam kasus ini, kata Arist, penyidik menerapkan pasal 338 KUHP. Akan tetapi secara langsung anak yang paling dirugikan sebab mendengar kata Sorong saja sudah trauma, apalagi bertemu dengan ibunya,” ungkapnya.

Sementara itu, orang tua korban Holman Siahaan berharap, penyidik polres Sorong Kota secepatnya menuntaskan kasus ini. Kelurga pun meminta kepada jajaran polri agar jangan menutup mata dengan kasus ini.

” Semoga Presiden dan Kapolri melihat permasalahan ini. Karena seorang abdi negara, anggota polri yang di duga di bunuh tetapi tidak diapa-apain,” kata Holman.

Pihak keluarga sampai hari ini masih memegang teguh hasil autopsi yang menyatakan bahwa korban meninggal dunia lantaran di bunuh,” tambah Holman.

Diketahui, brigpol Yones Fernando Siahaan, anggota Brimob Batalion B Sorong di duga tewas gantung diri di rumahnya di kompleks perumahan di jalan Bambu Kuning Kota Sorong tahun 2018.

Beragam spekulasi bermunculan dan mengarah kepada mantan istri korban dan pamannya yang di duga menjadi aktor pembunuhan berencana anggota brimob berpangkat brigpol ini.

Karenanya, untuk memgungkap miateri kematian almarhum Yones Fernando Siahaan, kepolisian sempat membongkar makam korban dan melakukan autopsi. Tak hanya itu, rekonstruksi pun di lakukan beberapa kali.

Mantan istri korban yang di duga mengetahui kejadian ikut menjalani pemeriksaan yang di lakukan psycolog di Jakarta.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.