Scroll untuk baca artikel
Tanah Papua

Yan Warinussy: Janji Jokowi Selesaikan HAM Papua Hanya Mimpi Belaka

×

Yan Warinussy: Janji Jokowi Selesaikan HAM Papua Hanya Mimpi Belaka

Sebarkan artikel ini
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinusy, SH
Direktur LP3BH Manokwari, Yan Cristian Warinusy, SH
Example 468x60

SORONG, sorongraya.co – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Cristian Warinussy, SH mengatakan bahwa tekad Pemerintahan Jokowi dalam menyelesaikan HAM di Papua hanya “mimpi” belaka.

Menurutnya, Presiden RI ke Tujuh ini berulangkali mengunjungi Tanah Papua dan beberapa kali Presiden menegaskan bahwa dirinya akan menyelesaikan persoalan dugaan Pelanggaran Hak Asasi Manusia di Bumi Cenderawasih.

Ilustrasi
Ilustrasi

Namun dalam faktanya tidak terjadi seperti isi pernyataan dan visi Jokowi sebagai tertuang juga dalam nawacita. Hal ini dapat dibuktikan dengan telah 16 tahun kasus Wasior, 14 tahun kasus Wamena dan tiga tahun kasus Paniai tanpa adanya langkah maju yang bersifat signifikan dalam konteks penyelesaian secara hukum.

“Padahal berdasarkan hasil penyelidikan awal oleh institusi yang berkompeten sesuai amanat Undang Undang Nomor 29 Tahun 1999 Tentang Hak Asasi Manusia (HAM) dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM, yaitu Komnas HAM ketiga kasus tersebut diatas ditetapkan mengandung unsur pelanggaran HAM yang Berat,” tutur Yan kepada sorongraya.co, Kamis 19 April 2018.

Ilustrasi
Ilustrasi

Pelanggaran HAM yang Berat sudah diatur perdefinisnya dalam amanat pasal 7, pasal 8 dan pasal 9 dari Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000 Tentang Pengadilan HAM. Dimana pelanggaran HAM yang Berat disebutkan meliputi kejahatan terhadap kemanusiaan (crimes against humanity) dan kejahatan genosida.

Dengan demikian maka menurut Advokat dan Pembela HAM di Tanah Papua ini bahwa seharusnya Komnas HAM diberi akses yang seluas-luasnya dan didukung untuk melakukan tugas-tugasnya dalam menyelidki dan mengungkap tuntas dugaan pelanggaran HAM yang Berat dalam kasus-kasus tersebut.

“Faktanya hingga hari ini tidak demikian, karena hasil penyeledikan Komnas HAM dari tahun 2003 hingga saat ini senantiasa “dipermasalahkan” oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan berbagai alasan hukum dan juga cenderung politis untuk “mengkaburkan” dugaan pelanggaran HAM berat pada kasus Wasior dan Wamena,” tegasnya.

Ilustrasi
Ilustrasi

Sedangkan dalam kasus Paniai, Presiden Jokowi selaku Panglima Tinggi TNI seharusnya dapat mengambil langkah tegas untuk memerintahkan diberikannya akses yang seluas-luasnya bagi Komnas HAM untuk memanggil dan meminta keterangan dari para prajurit TNI yang diduga terlibat dalam dugaan pelanggaran HAM yang Berat di enarotali-Paniai 8 Desember 2014 yang lalu.

Di sisi lain, LP3BH memandang bahwa Komnas HAM sebagai salah satu institusi terdepan dalam penegakan hukum semestinya memeproleh “penguatan” kewenangan melalui revisi/amandemen Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 dan Undang Undang Nomor 26 Tahun 2000.

LP3BH juga memandang bahwa sudah saatnya Komnas HAM diperkuat dan diberi kewenangan tidak saja sebagai penyelidik tetapi wewenang sebagai penyidik dan penuntut umum penting dipertimbangkan dan diwacanakan untuk didiskusikan dalam rangka mewujudkan cita-cita negara hukum dan demokrasi Indonesia.

Ilustrasi
Ilustrasi

Bagi Yan hal ini penting karena sejak awal reformasi, keinginan untuk mengkokohkan status Indonesia sebagai negara hukum (recht staat) sangat kuat, dimana hal itu hanya dapat dicapai jika kita dapat melihat bekerjanya 3 (tiga) prinsip dasar.

“Ketiga prinsip dasar dimaksud adalah pertama; supremasi hukum (supremacy of law), kedua; kesetaraan di hadapan hukum (equality before the law), dan, ketiga ; penegakan hukum dengan cara yang tidak bertentangan dengan hukum (due process of law),” pungkasnya.

Hal itu dapat terimplementasi dalam penjabarannya dengan ciri-ciri sebagai berikut : Pertama, jaminan perlindungan hak asasi manusia (HAM), Kedua kekuasaan kehakiman atau pengadilan yang merdeka dan Ketiga legalitas dalam arti hukum, yaitu bahwa pemerintah/negara maupun warga negara dalam bertindak harus berdasar atas dan melalui hukum. [red]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.