Scroll untuk baca artikel
MetroTanah Papua

Selain Mengapresiasi Kinerja Pansel, Fopera Minta Pihak yang Dirugikan Tempuh Jalur Hukum

×

Selain Mengapresiasi Kinerja Pansel, Fopera Minta Pihak yang Dirugikan Tempuh Jalur Hukum

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Meskipun mendapat kecaman dari berbagai pihak Forum Pengawal Aspirasi Perjuangan Rakyat (Fopera) Provinsi Papua Barat Daya tetap mengapresiasi kinerja daripada Panitia Seleksi (Pansel) Anggota Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat Daya.

Ketua Forum Pengawal Perjuangan Pemekaran (Fopera) Provinsi Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie menyampaikan, Panitia Seleksi (Pansel) telah menghasilkan 33 anggota terpilih Majelis Rakyat Papua (MRP).

Yanto Amus Ijie mengaku bahwa proses akhir daripada seleksi anggota MRP beberapa waktu lalu itu telah mewakili semua suku dan unsur.

” Jika memang ada masyarakat adat atau kelompok tertentu yang menilai bahwa proses ini tidak memenuhi harapan, kami menyarankan untuk menempuh jalur hukum,” ujar Yanto di salah satu kafe, Rabu, 07 Juni 2023.

Menurut Yanto, keputusan Pansel MRP bersifat final dan tidak bisa di ganggu gugat oleh siapa pun.

” Bapak Penjabat Gubernur dan Penjabat Sekda Papua Barat Daya tidak merubah keputusan tersebut,” kata Yanto.

” Keputusan Pansel akan berubah apabila ada keputusan Pengadilan. Sepanjang belum ada keputusan Pengadilan, keputusan Pansel final dan sah,” tambahnya

Fopera menilai demo yang dilakukan di kantor gubernur Papua Barat Daya itu sah-sah saja. Itukan demokrasi namanya. Cuma kami menyarankan sebaiknya upaya yang paling pas dilakukan adalah jalur hukum

Yanto berharap, jangan lagi ada tekanan terhadap penjabat gubernur dan juga pansel. Karena kerja pansel sudah selesai.

” Kami melihat bahwa saat ini ada sekelompok orang yang berupa meminta berkas-berkas seleksi anggota MRP dari awal sampai akhir. Inikan tidak boleh, hanya pengadilanlah yang berwenang melakukan itu,” ujarnya

Yanto menambahkan, pansel anggota MRP hanya menyampaikannya kepada penjabat gubernur. Jangan lagi ada pihak manapun.

Pertanyaannya, apakah lembaga negara atau lembaga manapun yang ingin melihat berkas awal seleksi anggota MRP.

” Semua proses yang dilakukan oleh pansel sudah selesai,” terangnya.

Yanto berharap, pansel segera melaporkan hasil seleksi kepada penjabat gubernur sehingga bisa dilapotkan ke Menteri Dalam Negeri. Dengan demikian, kami bisa memiliki MRP di Papua Barat Daya.

Yanto menilai, keberadaan MRP dapat membantu meringankan penjabat gubernur dalam melaksanakan tugas serta berkolaborasi menjalankan roda pemerintah provinsi Papua Barat Daya.

” Perlu diingat bahwa pansel MRP telah bekerja sesuai UU Nomor 21 Tahun 2001, UU Nomor 21 Tahun 2022 tentang Otsus, PP 54 Tahun 2004 tentang Pembentukan MRP, Pergub Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pembantukan MRP Provinsi PBD dan Juknis Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Kerja Pansel Pemilihan Anggota MRP Provinsi PBD,” tegasnya.

Ketua Fopera ini mengingatkan bahwa ke keputusan pansel MRP hanya bisa dibatalkan oleh putusan pengadilan. Hal yang sama pernah terjadi pada saat seleksi anggota MRP Papua Barat.

” Jadi, bagi pihak yang tidak terima dengan hasil keputusan pansel bisa menempuh jalur hukum sehingga tidak mengganggu proses yang sudah berjalan. Pada prinsipnya, kami siap mrnunggu hadirnya 33 angota MRP Papua Barat Daya,” kata Yanto.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.