Hukum & KriminalTanah Papua

Polda PB Geledah BBM Ilegal, 2 Tersangka Diringkus

×

Polda PB Geledah BBM Ilegal, 2 Tersangka Diringkus

Sebarkan artikel ini
Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Papua Barat mengamankan Barang Bukti dan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Penyalahguaan BBM Ilegal Jenis Solag di Taman Ria, Manokwari, Senin (26/02/2018)
Tim Opsnal Ditreskrimsus Polda Papua Barat mengamankan Barang Bukti dan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Penyalahguaan BBM Ilegal Jenis Solag di Taman Ria, Manokwari, Senin (26/02/2018)
Example 468x60

MANOKWARI,sorongraya.co– Tim opsnal Direktorat Resesrse dan Kriminal khusus Polda Papua Barat melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap 2 Tersangka Penyalahgunaan BBM Bersubsidi dari SPBU, Jalan Baru Esau Sesa, Distrik Manokwari Barat, Kabupaten Manokwari,Senin (26/02/2018)

Kabid Humas Polda Papua Barat, AKBP Harry Supriyono kepada sorongraya.co mengatakan,, sekitar pukul 11.15 WIT Tim opsnal Ditreskrimsus Polda Papua Barat dipimpin IPDA F. Evo Kretes Woff, S.H melakukan penangkapan terhadap tersangka penyalagunaan BBM jenis Solar, AM dan JM di Jalan Taman Ria, tepatnya pada kontrakannya.

Harry menjelaskan kronologisnya bahwa, anggota opsnal Ditreskrimsus Polda Papua Barat telah melakukan pengintaian terhadap para tersangka pada Rabu, 24 Februari sekitar pukul 08.00  WIT di SPBU Jalan Baru dan rumah kontrakan.

Karena diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan bahan bakar minyak bersubsidi dengan cara menggunakan beberapa Mobil truck merek Izusu dan L300 yang dimodifikasi Tanki BBMnya, kemudian membeli solar di SPBU selama beberapa kali dalam satu hari, kemudian ditampung pada suatu tempat selanjutnya di jual dengan harga subsidi ke Perusahaan dan pengecer di sepanjang Jalan Baru Manokwari.

“Pada senin  tanggal 26 februari 2018 sekitar pukul 08:00 WIT Tim melakukan penyelidikan di tempat penampungan BBM Solar hasil pembelian dari SPBU tersebut di rumah kontrakan di jalan baru Esau sesa, sekitar pukul 11.35 WIT,  Truk Tanki  keluar dari rumah kontrakan tersebut, kemudian anggota melakukan pembuntutan hingga ke arah jalan taman Ria Rendani selanjutnya masuk ke Kantor PT. PULMON” jelas Kabid Humas melalui press release yang diterima media ini.

Lanjut Kabid Humas, TimOpsnal langsung melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan BB Solar beserta 2 tersangka masing-masing berinisal AM alias Musa (46) serta JM (45).

Barang bukti yang diamankan yaitu, 1 unit truk tengki merek Dyna warna biru berisikan 5000 Ltr solar, 10 drum plastik warna biru berisi solar, 2 unit truk merek Isusu warna Putih, 1 bendel catatan pembelian solar di SPBU.

“Para Tersangka dan BB sementara diamankan di Mapolda Papua Barat di Maripi, dengan dipersangkakan pasal 55 UU no 22 Tahun 2001 Tentang Migas” tambah Supriyono.(***)

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.