SORONG,sorongraya.co- Bertempat di Panorama Rilych Hotel Kampung Baru, Kota Sorong, Provinsi Papua Barat, Senin, 31 Oktober 2022, Pengadilan Negeri Sorong bersama Polres Sorong Kota, Polres Sorong, Polres Raja Ampat dan Kejaksaan Negeri Sorong serta Lembaga Pemasyrakatan Sorong melakukan penandatangan Nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) sekaligus sosialisasi aplikasi elektronik berkas pidana terpadu (e-berpadu).
Dalam sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Sorong Willem Marco Erari menjelaskan bahwa aplikasi berkas pidana terpadu (e-berpadu) secara resmi dirilis oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia pada tanggal 19 Agustus 2022 lalu.

” Kegiatan sosialisasi ini beetujuan menyamakan persepsi antar Aparat Penegak Hukum (APH) agar aplikasi ini pada tahun 2023 sudah dapat diterapkan secara mandiri di beberapa wilayah yang masuk dalam wilayah hukum (wilkum) Pengadilan Negeri Sorong,” ujarnya.
Ketua PN Sorong menyebut, aplikasi ini meliputi berbagai macam pelayanan, seperti pelimpahan berkas pidana secara elektronik, permohonan izin atau persetujuan penyitaan secara elektronik, permohonan izin atau persetujuan penggeledahan secara elektronik, permohonan perpanjangan penahanan secara elektronik dan izin besuk tahanan secara elektronik.
” Aplikasi e-berpadu ini merupakan inovasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia yang bertujuan untuk mewujudkan digitalisasi administrasi perkara pidana serta memangkas prosedur panjang birokrasi,” kata Willem.
Diharapkan dengan penggunaan aplikasi tersebut dapat meningkatkan efektifitas dan efisiensi layanan perkara pidana bagi masyarakat pencari keadilan,” tambahnya.