SORONG,sorongraya.co-Tim kuasa hukum Imam Mucholik minta kepada penyidik Polres Sorong Kota untuk segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penggelapan mobil.
” Penyidik Polres Sorong Kota sudah melakukan gelar perkara pada Senin, 31 Oktober 2022,” kata Agistinus Jehamin, Senin, 31 Oktober 2022.
Agustinus menambahkan, tim kuasa kuhum sudah menemui penyidik dan statusnya sudah dinaikkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Setelah mendengar bahwa laporan polisi yang kami sudah naik sidik, kami pun meminta kepada penyidikan untuk segera menetapkan tersangka.
” Terkait mobil yang di duga digelapkan oleh Adira Finance, saya berharap penyidik segera mengamankan barang bukti. Sehingga kedepan mobil tidak lagi berpindah tangan kepada pihak lain,” tehasnya.
Lebih lanjut Gusty mengatakan bahwa pihaknya menunggu informasi terkait pemanggilan terhadap tersangka. Ketika hal itu sudah dilakukan penyidik, nantinya kami akan kembali menemui penyidik untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya.
Sementara itu Jefri Lambiombir menambahkan, sebagai kuasa hukum Imam Mucholik menilai tidak mungkin pihak Adira Finance melepaskan tanggungjawabnya kepada pihak debt kolektor jika tidak ada disposisi.
” Tidak mungkin debt kolektor bekerja kalau tidak ada disposisi dari Adira Finance. Nah, pertanyaan apakah disposisi tersebut diberikan oleh Adira Finance ataukah secara instan debt kolektor, “tambahnya.
Sebelumnya,Leasing Adira Finance Sorong di duga menggelapkan kendaraan milik konsumen yang diketahui bernama Imam Mucholik. Penggelapan itu berdasarkan laporan polisi nomor : STTLP/B/759/X/2022 di Mapolres Sorong Kota, Senin, 10 Oktober 2022.
Ketua tim kuasa hukum Iqbal Muhiddin menjelaskan kronologis dugaan penggelapan terjadi sekitar bulan Desember tahun 2019, dimana Imam Mucholik selaku pelapor melakukan proses pembelian satu unit kendaraan roda empat dengan merk Honda JAZZ RS-CVT melalui Adira Finance dengan kesepakatan Down Payment (DP) sebesar Rp 100.000.000, dengan angsuran Rp 9.500.000 per bulan dalam waktu 3 tahun atau 36 bulan.
Dalam perjalanan masa pembiayaan, pelapor tetap patuh melakukan kewajibannya untuk tetap mengangsur kredit dan tercatat hingga bulan Desember 2021.
Meski kondisi Pandemi Covid-19 saat itu membuat semua aspek menjadi lumpuh dalam hal finansial. Namun, pelapor tetap berusaha melaksanakan kewajibannya sebagai konsumen yang baik,” jelas Iqbal.
Lebih lanjut Iqbal mengatakan, puncak persoalan terjadi sekitar tanggal 26 Desember 2021, yang mana kendaraan milik kliennya mengalami musibah kecelakaan yang menyebabkan bagian depan rusak sehingga harus perbaiki.
Karena kendaraan tersebut masih dalam tanggungan asuransi, maka klien kami membawa mobil tersebut ke bengkel yang biasa ditunjuk oleh pihak asuransi dengan maksud untuk mengklaim asuransi. Masa perbaikan berlangsung sekitar bulan Februari-Maret 2022,” ujarnya.
Iqbal yang didampingi dua rekan sesama pengacara, Jeffry Lambiobir dan Agustinus Jehamin mensuga bahwa modus yang dilakukan pihak Adira dengan membujuk atau meminta klien kami menitipkan mobilnya di gudang penitipan milik Adira. Apabila status angsuran lancar mobil diambil dan diperbaiki.
Iqbal menambahkan, pada saat klien kami ingin melunasi tunggakan angsuran, saudara Imam Mucholik mendapatkan informasi jika mobil tersebut sudah lunas di sistem aplikasi pembayaran Adira.
” Ternyata klien kami mendapatkan informasi jika kendaraan tersebut bukan di gudang melainkan berada di salah satu swooroom di daerah Aimas. Dengan adanya kejadian ini, klien kami merasa ditipu dan berdampak pada kerugian materiil yang timbul yaitu biaya yang selama ini dikeluarkan mulai dari uang DP hingga angsuran yang telah berjalan,” kata Iqbal
Iqbal mengaku, pihak Adira sebelumnya meminta klien kami untuk menitipkan kendaraan tersebut melalui komunikasi chat bukan bertemu langsung.
Bahkan saat mobil klien kami berada di salah showroom Aimas alias sudah di jual pihak Adira tidak memberitahukan saudara Imam Mucholik selaku klin kami.
” Dengan dijual atau dipindah tangankan unit kendaraan tersebut, terlapor sudah mengesampingkan prinsip Fidusia, dan ditambah dengan Putusan Mahkama Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019, yang mana termuat jika cedera janji tidak dapat di tentukan secara sepihak dan harus mempunyai kekuatan hukum tetap,” ujar Iqbal.
” Kami berharap ketika statusnya naik ke sidik, barang bukti berupa mobil itu harus diamankan ke polres Sorong Kota agar proses hukumnya berjalan sebagaimana mestinya,” tambahnya.
Diakui oleh Iqbal bahwa atas perbuatan yang dilakukan pihak Adira saudara Imam Mucholik dirugikan sebesar Rp 295 juta.
” Sesuai dengan laporan polisi yang kami buat tadi, pihak Adira dikenakan pasal 378 KUHP,” ujarnya