Kota Sorong,Sorongraya.co- Dalam rangka kampanye Amankan Hak-Hak Masyarakat Adat, Hutan dan Tamah Adat di Papua atau yang lebih dikenal dengan AMAHUTA, Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong mengadakan sosialisasi dengan melibatkan sejumlah pemangku kepentingan.
Menejer sekaligus Ketua PBHKP Sorong Loury Dacosta menjelaskan, untuk menyukseskan kegiatan yang dimaksud PBHK bekerja sama dengan Samdhana LSM Foker Papua.
” Prohram ini sifatnya kerjasama dengan pihak pemerintah Kabupaten Sorong dan Provinsi Papua Barat Daya,” jelasnya, Rabu malam, 04 September 2024.
Loury mengungkapkan, untuk Pemkab Sorong, ada sejumlah kegiatan yang akan dijalankan, diantaranya, pertama revisi terhadap Peraturan Bupati (Perbup) terkait Masyarakat Hukum Adat (MHA).
Di dalam revisi itu kita akan memastikan Tim Kesekretariatan yang nantinya bertugas dan bekerja membantu secara teknis kerja-kerja dalam hal menentukan identifikasi, verifikasi, validasi dan memberi rekomendasi kepada masyarakat hukum adat agar kepala daerah dapat mengeluarkan SK MHA.
Kedua, pembentukan tim perumus yang akan membahas tentang drafting revisi Perbup yang dimaksud.
Ketiga, pembuatan Standar Operasional Prosedur (SOP) tim kesekretariatan dan panitia masyarakat hukum adat agar dapat bekerja secara maksimal.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta ini mengaku tahap awal kemarin, selain sosialisasi pihaknya juga berdikusi dengan Penjabat Bupati, Sekretaris Daerah, Asisten I dan III serta beberapa OPD terkait seperti Bagian Hukum, Baperlitbang, Dinas Pertanahan Kabupaten serta DPRD Kabupaten Sorong.
” Sosialisasi ini dilakukan agar pihak-pihak tersebut mengetahui kegiatan kami nantinya seperti apa,” ujarnya.
Loury menyebut bahwa pemkab dan DPRD Kabupaten Sorong mengaoresiasi sekaligus berterima kasih karena kegiatan ini sudah lama dinantikan, dengan harapan, Peraturan Daerah (Perda) pengakuan MHA segera hadir.
Sebelumnya, Koordinator Program AMAHUTA Kabupaten Richard Rumbekwan, menjelaskan, rencana tindak lanjut dari hasil sosialisasi tersebut akan dilaksanakan persiapan Policy Brief bersama panitia MHA.
” Polcy Brief ini nantinya menjadi bahan pengkajian terhadap Revisi Peraturan Bupati Nomor 06 Tahun 2024,” ujarnya.