Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Tanah Papua

Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Kejari Sorong Tahan Tersangka Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

×

Kuasa Hukum Apresiasi Langkah Kejari Sorong Tahan Tersangka Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co- Kuasa hukum korban persetubuhan anak di bawah umur, Liston Simorangkir dan Intan Sari Buwana mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Sorong yang telah melakukan penangkapan dan penahanan terhadap tersangka Muhammad Tamrin Juhuri More alias Borju pada 4 Oktober 2020 lalu. Saat ini tersangka sedang dititipkan di Rutan Mapolsek Sorong Timur.

Tersangka yang diduga menyetubuhi Bunga (14) ini sempat berstatus tahanan kota. Namun, dengan koordinasi yang cukup solid, alhasil tersangka bisa ditangkap dan ditahan di dalam sel tahanan,” kata Liston Simorangkir, Selasa (06/10/2020).

460
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Lebih lanjut menurut Liston, saat ini perkara dugaan persetubuhan anak di bawah umur sedang bergulir di Kejaksaan Negeri Sorong. Polres Sorong Selatan pada tanggal 19 Agustus 2020 lalu telah melimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan Negeri Sorong.

Dugaan persetubuhan anak di bawah umur dilakukan tersangka Muhammad Tamrin Juhuri More alias Borju terhadap korban sebanyak dua kali. Persetubuhan yang pertama, dilakukan tersangka pada 27 Mei 2020. Kemudian tersangka mengulangi perbuatannya pada tanggal 31 Mei 2020.

Kami berharap, setelah kondisi Pengadilan Negeri Sorong sudah normal, perkara atas nama Muhammad Tamrin Juhuri More alias Borju bisa segera disidangkan oleh Jaksa Fungsional Kejaksaan Negeri Sorong, sesuai undang-undang yang berlaku,” ujar Liston.

Disinggung soal hubungan antara korban dengan pelaku, Liston menceritakan bahwa antara ibu korban dengan istri pelaku memiliki hubungan pertemanan. Pada tahun 2019 lalu bapak dari korban tersangkut masalah hukum dan menjalani masa hukuman, korban kemudian dititipkan kepada tersangka. Ternyata, amanah dari orang tua korban ini disalahgunakan, malah tersangka menyetubuhi korban yang saat ini duduk dibangku kelas tiga SMP ini.

Kami tidak bisa memastikan apakah perbuatan yang dilakukan tersangka direncanakan ataukah tidak sama sekali. Yang jelas, sejak Januari 2020 hingga 31 Mei 2020 korban tinggal bersama tersangka dan istrinya. Namun, setelah peristiwa persetubuhan anak di bawah umur dilaporkan ke polres Sorong Selatan, korban saat ini tinggal bersama tantenya di Teminabuan,” kata mantan wartawan media cetak ini.

Liston menambahkan, terbongkatnya dugaan persetubuhan terhadap korban pada saat sang tante menemani korban ke polres Sorsel untuk membuat laporan polisi terkait penganiayaan yang dialami korban. Akan tetapi kenyataan berkata lain, saat korban menjalani pemeriksaan di dapatlah fakta bahwa korban juga disetubuhi dua kali.

Korban yang ketika itu hendak disetubuhi melawan, namun karena tersangka lebih kuat sehingga korban dengan mudah disetubuhi. Tak hanya itu, korban pun sempat diseret dari depan pintu rumah tersangka hingga ke dalam kamar. Begitu jugaa saat melaporkan perbuatan tersangka kepada istrinya. Bukan mendapat pembelaan, korban malah dipukul oleh istri korban.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi UU jo Pasal 76 D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” ujar Liston saat ditemui di PN Sorong, Selasa siang.(jun)

446
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.