SORONG,sorongraya.co- Juru Bicara Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kota Sorong, Rudy Laku menyampaikan, dalam sepekan sebanyak 125 warga dan 1 tempat usaha di Kota Sorong terjaring dalam operasi yustisi penegakan Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 17 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.
Umumnya pelangar Peraturan Wali Kota Sorong Nomor 17 Tahun 2020 adalah warga yang keluar rumah tanpa memakai masker. Sementara sebuah tempat usaha terjaring razia, yaitu toko Jawa Timur karena tidak mengatur jarak bagi pengunjung yang datang berbelanja.
Pembayaran denda yang di dapat dari pelanggar protokol kesehatan, berjumlah Rp 10.600.000 sudah di setorkan ke kas daerah.
Rudy menambahkan, kegiatan pendisiplinan terhadap pelanggar protokol kesehatan di kota Sorong dilakukan oleh TNI-Polri, Satpol PP dan Satgas Covid-19.
Lebih lanjut dikatakan Rudy, dalam peraturan wali kota nomor 17 tahun 2020 telah mengatur sanksi-sanksi, diantaranya bagi perorangan dikenakan sanksi kerja sosial selama 30 menit atau membayar denda sebesar Rp 50.000.
Sedangkan bagi pengelola penyelenggara dan atau penanggung jawab tempat usaha dan fasilitas umum, sanksi pertama berupa teguran lisan atau tertulis dan denda bervariasi. Untuk usaha kecil, denda sebesar Rp 300.000 per pelanggaran, usaha menengah, Rp 1.000.000. Dan denda untuk usaha besar, yaitu Rp 2.000.000 hingga penghentian sementara operasional usaha maupun sanksi terbesar berupa pencabutan izin usaha,” kata Rudy. [jun]