SORONG,sorongraya.co- Rekapitulasi penghitungan suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat terindikasi adanya pengkondisian mengamankan Calon Anggota Legislatif (Caleg) tertentu.
” Ini by desain, Terstruktur Masif dan Sistematis (TSM), dimana seluruh anggota Bawaslu Kabupaten Raja Ampat dan 12 Partai Politik peserta Pemilu tidak hadir,” jelas Ketua Umum Forum Pengawal Perjuangan Rakyat (Fopera) Papua Barat Daya, Yanto Amus Ijie, Rabu, 06 Maret 2024.
Yanto menilai, dalam rapat pleno rekapitulasi tersebut menunjukkan bahwa Keputusan KPU Kabupaten Raja Ampat Cacat Hukum, terdapat kejanggalan.
” Kami menduga penyelenggara terlibat kejahatan pemilu. Karenanya, kami mendesak 12 partai peserta pemilu di kabupaten Raja Ampat menyampaikan keberatan kepada Bawaslu Raja Ampat dan Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.
Yanto juga mendesk KPU Provinsi Papua Barat Daya mengambil alih melakukan pleno ulang di Provinsi Papua Barat Daya.
Yanto menyebut kejadian di Raja Ampat merupakan kejahatan luar biasa atau extraordinary crime. Suatu perbuatan yang dilakukan dengan maksud menghilangkan hak suara caleg dan menciderai hak demokrasi rakyat pada pemilu 2024.
Fopera Papua Barat Daya telah mengumpulkan sejumlah bukti yang nantinya akan dilaporkan ke Gakkumdu.