MetroTanah Papua

BPPDRD Pertemuan bersama Notaris se-kota Sorong Bahas Kebijakan BPHTB

×

BPPDRD Pertemuan bersama Notaris se-kota Sorong Bahas Kebijakan BPHTB

Sebarkan artikel ini

SORONG,sorongraya.co-Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah menggelar pertemuan bersama para notaris di Kota Sorong guna menyamakan persepsi terkait pelaksanaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB). Bertempat di kantor BPPDRD, Selasa (29/4/2026).

Kepala Badan Pengelola Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (BPPDRD) Kota Sorong, Fauji Fatah, mengungkapkan bahwa pertemuan tersebut bertujuan untuk memperkuat koordinasi, mengingat proses pengurusan BPHTB tidak hanya dilakukan oleh BPPDRD, tetapi juga melibatkan notaris yang memiliki akses terhadap sistem administrasi terkait.

“Kami mengundang para notaris karena dalam pengurusan BPHTB, mereka juga memegang peran penting melalui sistem yang mereka gunakan. Jadi perlu ada kesamaan persepsi, terutama terkait SKB tiga menteri dan Peraturan Wali Kota Nomor 2,”ujar Fauji.

Fauji menjelaskan, masih terdapat sejumlah notaris yang belum sepenuhnya memahami apakah kebijakan tersebut sudah mulai diterapkan. Oleh karena itu, BPPDRD menegaskan bahwa implementasi kebijakan tersebut telah dimulai sejak 28 April 2026.

Menurut Fauji, substansi dalam Peraturan Wali Kota Nomor 2 telah sejalan dengan isi dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri.

Dalam aturan tersebut, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan penghasilan hingga Rp7.500.000 serta yang meningkat hingga Rp10.000.000 dapat memperoleh fasilitas terkait BPHTB.

Adapun ketentuan tipe rumah yang termasuk dalam kebijakan ini adalah tipe 36 untuk perumahan umum atau subsidi, sementara untuk rumah yang dibangun secara mandiri ditetapkan standar tipe 45.

Terkait kemungkinan pengembalian biaya BPHTB yang telah dibayarkan sebelumnya, Fauji menegaskan bahwa pihaknya masih menunggu regulasi lebih lanjut dari pemerintah pusat.

“Kalau memang ada perintah pengembalian, tentu akan kami laksanakan. Namun saat ini belum ada regulasi yang mengatur hal tersebut, sehingga kami belum bisa melakukan pengembalian,”jelasnya.

Fauji menambahkan bahwa kebijakantelah ditetapkan oleh pemerintah pusat sejak 2024, namun implementasinya di daerah memerlukan turunan berupa Peraturan Wali Kota yang baru diterbitkan pada 2025. BPPDRD sendiri baru menerima dan mempelajari aturan tersebut pada Maret 2026.

Meski demikian, Fauji memastikan bahwa pelaksanaan kebijakan tetap berjalan sesuai arahan pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Kami tidak menganggap ini terlambat. Yang penting sekarang kita sudah mulai melaksanakan sesuai petunjuk Menteri dan Wali Kota. Karena itu kami kumpulkan notaris agar semua pihak yang terlibat dalam pelayanan BPHTB bisa selaras,”katanya.

Selanjutnya, BPPDRD Kota Sorong juga membuka layanan bagi masyarakat yang ingin mengajukan permohonan pembebasan BPHTB, khususnya bagi MBR, dengan tetap mengacu pada kriteria yang telah ditetapkan dalam regulasi.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.