Kota Sorong,sorongraya.co- Diberhentikan sepihak karyawan PT Pelayaran Tanjung Kumawa mengadu ke Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Perhimpunan Bantuan Hukum Keadilan dan Perdamaian (PBHKP) Sorong.
Ketua LBH PBHKP Sorong Loury Dacosta mengatakan, sejak bulan Juni hingga saat ini lima karyawan yang diberhentikan sepihak belum menerima haknya dari perusahaan.
” Kami pun melakukan proses-proses tripartit dengan menyampaikan klarifikasi ke perusahaan. Setelah itu perusahaan datang menemui kami menjawab klarifikasi dengan disertai bukti-bukti. Kami juga memanggil pihak perusahaan secara patut untuk pertemuan tripartit tetapi tidak datang. Perusahaan maunya diselesaikan di Disnaker,” ujarnya.
Loury menambahkan, sesuai prosedur itu harus ditempuh dulu upaya bipartit, tapi bagi kami tidak masalah. Karena itu menjadi catatan bagi kami yang nantinya dituangkan dalam berita acara bipartit bahwa pihak perusahaan tidak mau ketemu dengan kami selaku perwakilan dari 5 orang pekerja.
Kemudian disepakatilah mediasi tahap pertama, perusahaan tidak datang, hanya menyampaikan berdasarkan WA karena ada kesibukan.
” Kita schedule lagi mediasi pertama, yang mana perusahaan dihadiri oleh HRD bernama Afandi. Ironinya, yang bersangkutan tidak bisa memberikan kepastian,” kata Loury.
Lebih lanjut Loury mengatakan, mediasi tahap pertama gagal dilanjutkan dengan mediasi tahap kedua.
Dalam mediasi kedua ini kita menyampaikan proses perhitungan pembayaran hak-hak karyawan dari PT Pelayaran Tanjung Kumawa. Tetapi pak Afandi menyampaikan bahwa dia tidak punya kewenangan untuk memutuskan.
Karena itu semua merupakan kewenangan dari pusat.
” Mediasi tahap ketiga itu seharusnya dilakukan Senin kemarin, namun perusahaan sampaikan ada kesibukan sehingga ditunda Selasa pekan depan,” bebernya.
Alumni Fakultas Hukum Universitas Atmajaya Yogyakarta itu menilai bahwa PT Pelayaran Tanjung Kumawa tidak punya itikad baik menyelesaikan hak-hak lima pekerja.
Loury berharap, PT Pelayaran Tanjung Kumawa bisa menyelesikan hak-hak pekerjanya yang diberhentikan sepihak sehingga bisa penuhi rasa keadilan bagi kami.
Soal hak apa saja yang harus dibayarkan oleh perusahaan, Loury menjawab, pesangon para karyawan, lalu kemudian uang penghargaan, dan hak hak yang lain.
” Itu yang harus diperhatikan karena sudah diamanatkan dalam undang-undang,” ucapnya.
Loury mengaku bahwa aku dari lima karyawan yakni Stefanus Helaha memiliki masa kerja 16 tahun. Hanya saja lima bulan setelah pensiun belum dibayarkan haknya oleh perusahaan.
” Kewajiban perusahaan membayar hak lima pekerja ini kurang lebih 1,5 miliar. Itu kami hitung berdasar lama masa kerja,” pungkasnya.