Scroll untuk baca artikel
MetroNasionalTanah Papua

Apa Saja Tugas Pengawas TPS? Ini Penjelasan Nasir Sukunwatan

×

Apa Saja Tugas Pengawas TPS? Ini Penjelasan Nasir Sukunwatan

Sebarkan artikel ini
Muhammad Nasir Sukunwatan, saat menyampaikan materi Pengawasan TPS pada Bimtek PTPS Distrik Sorong Timur. [foto: dok-sr]
Example 468x60

SORONG, sorongraya.co – Sebagai ujung tombak pengawasan, seorang Pengawas Tempat Pemungutan Suara atau PTPS harus mampu menguasai dan memahami tugasnya dalam mengawal proses pemungutan hingga perhitungan suara. Apa saja yang harus diketahui oleh seorang PTPS.?

Muhammad Nasir Sukunwatan, selaku mantan Ketua Bawaslu Kota Sorong menjelaskan bagaimana tugas seorang Pengawas TPS sebelum hari pencoblosan, hingga hari perhitungan suara dilakukan.

“Pengawas TPS harus dapat melakukan tugasnya di lapangan. Sebelum dan hari pemungutan suara focus pengawasanya kemana saja. Ini harus diketahui seorang Pengawas TPS,” terang Nasir saat menyampaikan materi Bimtek Pengawas TPS yang digelar Panwas Distrik Sorong Timur. Senin 04 November 2024.

Tiga hari sebelum pencoblosan, kata Nasir, seorang Pengawas TPS fokus pengawasanya pada kampanye hari tenang, kemudian pemberian uang dan barang kepada pemilih, kesiapan pendirian TPS ditempat yang mudah diakses bagi penyandang disabilitas.

Selain itu, Pengawas TPS juga melihat ketersediaan dan kelengkapan, perlengkapan pemunggutan perhitungan suara serta dukungan perlengkapan lainnya. Distribusi Formulir Model C6-KWK, atau Undangan Pelaksanaan Pengumuman hari pemungutan suara.

“Melakukan koordinasi dengan Tim Pelaksana Kampanye Pasangan Calon, atau Relawan atau Saksi  Pendukung Pasangan Calon yang ada di daerahnya, untuk menyampaikan larangan kampanye pada masa tenang dan larangan pemberian uang atau materi lannya,” terang Nasir.

Lebih lanjut kata Nasir, saat penghitungan suara berlangsung, fokus pengawasan PTPS pada prosedur pelaksanaan penghitungan suara dan netralitas petugas. Penentuan sah dan tidak sahnya surat suara. Terjaganya hasil penghitungan suara.

Muhammad Nasir Sukunwatan, saat menyampaikan materi Pengawasan TPS pada Bimtek PTPS Distrik Sorong Timur. [foto: dok-sr]
“Mengawasi kotak suara hasil pemungutan suara dan dipastikan dibuka, serta dihitung dahulu surat suara yang terdapat dalam kotak, dan memastikan jumlahnya sama dengan pengguna hak pilih. Memastikan dilakukannya pencatatan yang benar terhadap data pemilih, data pemilih yang hadir, data surat suara dan penggunaan surat suara ke dalam Formulir Model C1-KWK,” pungkasnya.

Tak hanya itu, P-PTS kata Nasir harus mengetahi jumlah pemilih yang hadir sama dengan jumlah pengguna hak pilih,  dan harus  sama dengan jumlah surat suara dalam kotak suara yang akan dihitung. Jumlah surat suara yang diterima sama dengan jumlah surat suara yang digunakan, ditambah surat suara rusak/keliru coblos dan surat suara yang belum digunakan.

Diakhir materi kata Nasir, seorang Pengawas TPS harus memastikan saksi dan Pengawas TPS mendapatkan salinan sertifikat hasil dan formulir Model C1-KWK, dan lampirannya pada hari yang sama. Kemudian memastikan pergerakan kotak suara yang berisi dokumen hasil pemungutan dan penghitungan suara pada hari yang sama.

“Kalau temuan pelanggaran silahkan dicatat dan dibuktikan bila perlu divideokan kemudian dilaporkan ke Panwas Distrik melalui Panwas Kelurahan,” ucap Nasir

Pantauan sorongraya.co, antuasias peserta dalam mengikuti materi tentang langkah-langkah Pengawasan TPS Pilkada 2024 dicermati dengan baik. Pada kesempatan itu, Nasir juga menceritakan pengalamanya dalam melakukan pengawasan Pemilu tahun 2019.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.