Politik

Yustus Toansiba: Jabatan Ketua DPRD Bukan Dipilih Rakyat Tapi Oleh Partai

×

Yustus Toansiba: Jabatan Ketua DPRD Bukan Dipilih Rakyat Tapi Oleh Partai

Sebarkan artikel ini

MANOKWARI,sorongraya.co – Ketua DPC PDI-Perjuangan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) Yustus Toansiba kembali angkat bicara menyikapi kisruh terkait posisi Ketua pada DPRD setempat.

Yustus menegaskan, semestinya semua pihak menerima kebijakan dan keputusan DPP PDI-Perjuangan yang menunjuk dirinya sebagai Ketua DPRD Pegaf untuk masa periode 2019-2024.

“Kami meminta massa pendukung Oni Nuham untuk menerima keputusan DPP PDI-Perjuangan yang menujuk (Saya, red) kami menjadi Ketua DPRD Pegaf. Karena jabatan Ketua DPRD bukan pilihan masyarakat (Rakyat, red) namun diisi oleh Partai berdasarkan UUD nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah,” cetus Yustus Toansiba melalui siaran pers yang diterima sorongraya.co, Jumat 15 November 2019.

Bunyi ketentuan itu, lanjut dia, bahwa Ketua DPRD ialah anggota DPRD kabupaten yang berasal dari partai yang memperoleh kursi terbanyak pertama. Dengan dasar tersebut, tegasnya, partai berhak mengisi posisi itu berdasarkan aturan yang dibuat partai itu sendiri.

“Sehingga DPP PDIP-Perjuangan membuat peraturan partai nomor 7 tahun 2019 tertanggal 18 Juni 2019 tetang syarat pengisian Ketua DPRD Kabupaten.

Diantaranya, telah menjadi anggota partai minimal sekurang-kurangnya 5 tahun, tidak pernah menjadi caleg di partai lain di tahun 2014, pernah menjabat sebagai DPRD, diutamakan ketua, sekertaris dan bendahara DPC PDI-Perjuangan Kabupaten.

“Sehingga, jika merujuk pada syarat tersebut, kader kami Oni Nuham tidak memenuhi syarat itu dan saya telah memenuhinya. Oleh sebab itu kami minta Oni Nuham degan masyarakat pendukungnya, wajib menghormati dan menerima keputusan tertinggi partai,” tegasnya Lagi.

“Karena keputusan DPP PDI-Perjuangan bersifat final dan mengikat, bila kader kami Oni Nuham menghalangi rekomendasi partai, maka DPP PDI-Perjuangan akan memberikan sangsi organisasi berupa Pergantian Antar Waktu (PAW) dari keanggotaan DPRD. Sehingga kami berharap Oni Nuham menerima posisi di Komisi A yang sudah ditawarkan,” sambung Yustus Toansiba.

Ia juga berharap, Oni Nuham dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat atau pendukungnya bahwa pengisian Ketua DPRD bukan berdasarkan suara terbanyak caleg melainkan berdasarkan kursi terbanyak partai.

“Saya dengan Oni Nuham merupakan anak asli Arfak, punya budaya dan adat yang sama sehingga Oni harus mengalah, karena tidak ada dasar hukum yang membenarkan suara terbanyak jadi Ketua DPRD kabupaten. Kemudian jangan bandingkan partai lain dengan PDI-Perjuangan, takut masalah ini akan menghambat pembangunan di kabupaten Pegaf kedepannya,” pungkasnya. [*/krs]

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.