SORONG,sorongraya.co- Rapat Paripurna VIII DPRD Kota Sorong masa sidang dengan agenda penyerahan materi rancangan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA PPAS) Perubahan APBD Pemerintah Kota Sorong tahun 2022.
Dalam sambutannya Wali Kota Sorong, Lambert Jitmau menyampaikan, APBD merupakan Instrumen utama dalam upaya mewujudkan penyelenggaraan di lakukan terus-menerus. Pemerintah berupaya melakukan perbaikan akuntantabilitas untuk terwujudnya pemerintah yang baik.
” Rancanagan KUA PPAS berpedoman pada peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedonan Teknis Pengelola Keuangan Daerah,” kata Wali Kota.
Wali Kota menambahkan, fokus lainnya adalah meningkatkan kualitas dan kapasitas infrastruktur yang makin optimal serta mendukung pengembangan dan daya saing wilayah, peningkatan tata kelola pemerintah yang bersih serta kondusifitas dan revitalisasi infrastruktur perkantoran pemerintah.
” Sebagai wujud pemenuhan terhadap kewajiban konstitusional diharapkan rancangan KUA PPAS perubahan yang disampaikan dapat diagendakan untuk di bahas secara bersama oleh Badan Anggaran DPRD Permerintah Daerah,” ujarnya.
Lebih lanjut Walikota mengatakan, anggaran mau tambah dan kurangnya di lihat setelah penetapan. ” Yang jelas semua harus berjalan dengan aturan yang berlaku.