SORONG,sorongraya.co- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong mengadakan Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Bersama Panwas Distrik dan Pengawas Kelurahan dalam pemilihan tahun 2024.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Bawaslu Kota Sorong, Julce Ivone Sahureka, menjelaskan, rakor bertujuan memantapkan jajaran Adhoc Bawaslu kota Sorong yakni Panwas 10 distrik dan PPL 41 kelurahan dalam fungsi pencegahan dan penindakan dalam tahapan pemilihan kepala daerah 2024,terkait tahapan kampanye yang sedang berlangsung sampai pemungutan suara.
“PPL memiliki fungsi memberikan informasi yang akurat mengenai pelanggaran yang terjadi, yang kemudian akan disampaikan kepada pimpinan untuk proses penindakan yang jelas,” ujar Julce
Ia menbahkan, semua informasi yang terdapat dalam Laporan Hasil Pengawasan (LHP) harus dapat dipertanggungjawabkan.
“Segala larangan terkait kampanye yang telah diatur dalam Undang-Undang yang kemudian turunannya PKPU Nomor 13 Tahun 2024 harus dipatuhi dengan seksama. Kampanye tanpa pemberitahuan kepada Bawaslu, KPU maupun kepolisian tidak diperbolehkan,” tambahnya.
Selain itu, pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang tidak sesuai tempat dan melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta TNI/Polri juga dilarang.
Julce mengaku, hingga saat ini belum terdapat laporan atau temuan mengenai curi star pemasangan APK. Apabila temuan tersebut muncul akan dilakukan kajian lebih lanjut untuk memastikan kebenarannya.
“Apabila terdapat pelanggaran,langkah pertama yg dilakukan adalah memperingatkan secara langsung atau secara lisan berikut dan menerangkan terkait ketentuan-ketentuan dalam peraturan perundang undangan, serta dapat juga secara tertulis,”tutupnya.