Kota Sorong,sorongraya.co- Setelah sebelumnya divonis 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara gegara menyetubuhi anak di bawah umur, Denny Wurangian alias Denny kembali dijatuhi pidana 3 tahun penjara terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 01 Oktober 2024, hakim Lutfi Tomu menyatakan terdakwa Denny Wurangian alias Denny terbukti bersalah melakukan tindak pidana ” dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaan”.
” Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” ucap Lutfi Tomu dalam sidang, Selasa siang, 01 Oktober 2024.
Vonis yang diterjma terdakwa lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 4 tahun penjara yang dibacakan pada sidang minggu lalu.
Usai mendengar vonis hakim, terdakwa Denny Wurangian alias Denny menyatakan menerima.
Diketahui Denny Wurangian alias Denny menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara melalukan kekerasan seksual terhadap LA.
Kekerasan seksual yang dilakukan pria 34 tahun itu terhadap LA, terjadi pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024, sekitat pukul 22.56 WIT.
Warga KPR PAM Kota Sorong itu nekad melakukan kekerasan seksual terhadap korban LA dirumahnya. Terdakwa yang saat itu berada di dalam kios langsung mendorong korban lalu melecehkan korban.
Sebelumnya pun, terdakwa sempat menjani proses hukum di PN Sorong lantaran melakukan pencabulan dan menyetubuhi anak di bawah umur.
Akibat perbuatan tersebut pria 34 tahun itu dijatuhi pidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara.