Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Hukum & KriminalMetro

Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Denny Kebali Dipidana 3 Tahun Dalam Kasus TPKS

×

Usai Divonis 10 Tahun Penjara, Denny Kebali Dipidana 3 Tahun Dalam Kasus TPKS

Sebarkan artikel ini
Denny Wurangian alias Denny, yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara atas kasus persetubuhan anak di bawah umur, Selasa siang, 01 Oktober 2024, pria 34 tahun itu kembali dipidana 3 tahun terkait kekerasan seksual.

Kota Sorong,sorongraya.co- Setelah sebelumnya divonis 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara gegara menyetubuhi anak di bawah umur, Denny Wurangian alias Denny kembali dijatuhi pidana 3 tahun penjara terkait Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).

Dalam sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Sorong, Selasa, 01 Oktober 2024, hakim Lutfi Tomu menyatakan terdakwa Denny Wurangian alias Denny terbukti bersalah melakukan tindak pidana ” dengan sengaja melakukan perbuatan seksual secara fisik yang ditujukan terhadap tubuh, keinginan seksual, dan/ atau organ reproduksi dengan maksud merendahkan harkat dan martabat seseorang berdasarkan seksualitas dan/atau kesusilaan”.

491
Voting Calon Gubernur

Jika Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

” Terdakwa terbukti melanggar Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang TPKS,” ucap Lutfi Tomu dalam sidang, Selasa siang, 01 Oktober 2024.

Vonis yang diterjma terdakwa lebih ringan satu tahun dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), 4 tahun penjara yang dibacakan pada sidang minggu lalu.

Usai mendengar vonis hakim, terdakwa Denny Wurangian alias Denny menyatakan menerima.

Diketahui Denny Wurangian alias Denny menjalani sidang di pengadilan negeri Sorong gegara melalukan kekerasan seksual terhadap LA.

Kekerasan seksual yang dilakukan pria 34 tahun itu terhadap LA, terjadi pada hari Sabtu, tanggal 31 Agustus 2024, sekitat pukul 22.56 WIT.

Warga KPR PAM Kota Sorong itu nekad melakukan kekerasan seksual terhadap korban LA dirumahnya. Terdakwa yang saat itu berada di dalam kios langsung mendorong korban lalu melecehkan korban.

Sebelumnya pun, terdakwa sempat menjani proses hukum di PN Sorong lantaran melakukan pencabulan dan menyetubuhi anak di bawah umur.

Akibat perbuatan tersebut pria 34 tahun itu dijatuhi pidana 10 tahun penjara, denda 1 miliar rupiah, subsider 3 bulan penjara.

470
Voting Calon Walikota

Jika Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Sorong dilakukan pada hari ini, manakah yang akan anda pilih.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.