SORONG,sorongraya.co- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) melalui KPU Papua Barat Daya mengumumkan dari 12 nama Bakal Calon (Balon) Anggota DPD RI, yang lolos Memenuhi Syarat Verifikasi Administrasi sebanyak 7 orang. Sementara 5 Bakal Calon (Balon) lainnya Belum Memenuhi Syarat.
Ketua Komisi Penilihan Umum (KPU) Papua Barat Daya Fatmawati Anas Rumatiga melalui pesan whatsapp menyampaikan, semalam pukul 22.00 WIB telah di lakukan Pleno Rekapitulasi hasil administrasi DPD untuk Papua Barat Daya oleh pimpinan KPU Republik Indonesia di Jakarta.
” Dari hasil Pleno tersebut 5 bakal calon anggota DPD RI diberi waktu selama 7 hari untuk melakukan perbaikan, terhitung tanggal 26 Januari 2023 hingga 1 Februari 2023,” ujarnya.
Fatmawati menegaskan, ini masih verifikasi administrasi, belum ada yang lolos dan tidak karena masih di lakukan verifikasi perbaikan.
Sejumlah nama balon anggota DPD RI yang dinyatakan memenuhi syarat berdasaran pleno KPU RI antara lain Agustinus R. Kambuaya, Amalut Baoinauw, Amus Atkana, Hartono, Muhammad Sanusi Rahaning, Mamberob Y. Rumakiek dan Paul Finsen Mayor.
Lima balon lainnya yakni Agil Saeni, Hasbi Suaib, Muhdar Ikhsan Weul, Septinus Lobat dan Sokhib Naim belum memenuhi syarat.