SORONG,sorongraya.co– Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor : 7 tahun 2017 tentang pengajuan bakal calon Presinden/ Wakil Presiden dan Bacaleg DPRD Kabupaten/ Kota, DPRD Provinsi, DPR-RI dan DPD-RI.
Dimana sesuai tahapan dan jadwal KPU, pengajuan daftar caleg DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/ Kota semua partai politik peserta pemilu mendaftakan pada tanggal 4 hingga 17 Juli 2018.
Menindaklanjuti tahapan pemilu tersebut, Partai NasDem akan mendaftarkan bakal calon legislatif (Bacaleg) ke KPU Kabupaten/ Kota, Provinsi dan KPU-RI pada hari pertama pendaftaran, Rabu 4 Juli 2018 pukul 10.00 sesuai waktu setempat.
Ketua DPW NasDem Papua Barat, Drs Dominggus Mandacan melalui Sekretarisnya, Rocky L. Mansawan,S.E mengatakan, pendataran tanggal 4 Juli 2018 ini merupakan instruksi langsung dari Ketua Umum DPP Partai NasDem, Surya Paloh.
“4 Juli semua partai peserta pemilu di semua tingkatan harus mendaftarkan DCS nya lengkap beserta kelengkapan berkas semua caleg seperti dalam DCS” kata Rocky L. Mansawan,S.E saat dihubungi media ini, Kamis 21 Juni 2018
Untuk mempercepat pendaftaran bacaleg dalam daftar calon sementara (DCS) maka seluruh kelengkapan berkas harus diterima di DPP selambat lambatnya 29 juni 2018.
Rocky menambahkan, pemberkasan bacaleg DPR RI dilakukan di kantor Dewan Pimpinan Pusat Partai NasDem, bacaleg DPR Provinsi di sekretariat DPW dan bacaleg DPRD Kab/Kota di kantor DPD.(ken)