JAYAPURA, sorongraya.co – Komunitas Masyarakat Adat Papua Anti Korupsi (KAMPAK) menilai tim seleksi II KPU “Masukan Angin” pasalnya sengaja meloloskan salah satu pengurus partai politik masuk 10 besar pencalonan Anggota KPU Biak Numfor periode 2018-2023.
Koordinator KAMPAK Regional Biak, Mores Kbarek, mengatakan dari 10 besar calon anggota KPUD Biak Numfor terdapat nama Jimmy Carter Rumbarar Kapisa, ST yang merupakan Wakil Sekretaris DPD Partai PAN Biak Numfor.
“Kenapa timsel II KPU bisa diloloskan, saudara Jimmy Carter Rumbarar Kapisa, ST yang masih aktif menjabat Wakil Sekretaris DPD PAN Biak Numfor,” kata Koordinator KAMPAK Regional Biak, Mores Kbarek, di Jayapura, Minggu, 16 Desember 2018.
Menurut Mores, peserta seleksi calon KPU atas nama saudara Jimmy Carter Rumbarar Kapisa, ST terbukti pengurus partai politik berdasarkan SK Nomor : PAN/A/26/Kpts/K-S/002/VIII tentang pengesahan Pengurus PAN Kabupaten Biak Numfor 2015-2020.
Dikatakan, tindakan timsel KPU II yang meloloskan anggota Partai PAN sangat keterlaluan. “Anggota KPU kan tidak boleh pengurus partai, ini jelas-jelas melanggar UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu dan PKPU nomor 25 tahun 2018,” ujarnya.
KAMPAK mempertanyakan profesionalisme dan independensi dari Timsel II yang melakukan seleksi terhadap peserta seleksi pencalonan Anggota KPU Biak Numfor, Jayawijaya dan Intan Jaya dan Sarmi periode 2018-2023.
“Padahal terkait peserta yang terlibat partai sudah mendapat tanggapan dari masyatakat disertai SK Partai dan diserahkan langsung kepada Ketua Timsel II, DR. A Rifai Rahawarin, SH., MH Sabtu, 8 Desember lalu,” jelasnya.
Untuk itu, KAMPAK bakal menggugat Timsel II ke PTTUN Jayapura terkait proses seleksi calon KPU yang meloloskan pengurus partai politik masuk 10 besar. “Kami akan gugat hasil seleksi calon KPU Biak Numfor ke PTTUN karena dinilai timsel II KPU “Kemasukan angin” loloskan pengurus partai politik,” katanya.
Ketua DPD Partai PAN Biak Numfor, Laurens Marandof, membenarkan status peserta seleksi atas nama anggota KPUD Biak, Jimmy Carter Rumbarar Kapisa, ST merupakan Wakil Sekretaris DPD Partai PAN Biak Numfor.
“Beliau (Jimmy Carter Rumbarar Kapisa) di kepengurusan adalah Wakil Sekretaris DPD PAN Kabupaten Biak Numfor, tidak ada surat pengunduran diri, yang kami bingung kenapa bisa lolos seleksi KPU, ini ada apa sebenarnya,” kata Laurens.
Sementara itu, Komisioner KPU Papua, Diana Simbiak, mengatakan anggota partai politik tidak boleh masuk seleksi calon KPU hal ini sesuai dengan Undang – undang Nomor: 7 tahun 2017 tentang pemilu dan PKPU nomor: 25 tahun 2018 tentang perubahan atas Paraturan Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan umum Kabupaten/Kota.
“Kalo soal anggota partai masuk seleksi KPU itu tidak boleh, karena aturannya jelas tidak boleh anggota partai masuk KPU itu undang-undangnya jelas,” kata Diana Simbiak. [him]