JAYAPURA,sorongraya.co – Sedikitnya 10 orang anggota Polisi dan satu Aparatur Sipil Negara (ASN) di wilayah Polda Papua dipecat melalui upacara Proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).
Dipimpin langsung Kapolda Papua, Irjen Pol. Martuani Sormin, disaksikan para pejabat utama serta seluruh personil, upacara PTDH ini dilaksanakan lapangan Apel Mapolda Papua. Senin, 12 Desember 2018.
Adapun 10 anggota polisi yang mendapat PTDH antara lain, Aipda M, Briptu DW, Briptu EU, Bripka BS, Brigpol Y, Brigpol RH, Brigpol ML, Bripda MYF, Brigpol ES dan Bripda KES. Sementara satu ASN yang diberhentikan berinisial PHS lantaran terlibat dalam kasus penggelapan.
Kapolda Papua, Irjen Pol. Martuani Sormin mengungkapkan, 10 anggota Polri yang diberhentikan ini karena meninggalkan tugas (Sersi) cukup lama tanpa adanya pemberitahuan yang jelas.
“Jadi, pelanggaran yang paling berat adalah meninggalkan tugas dan itu tidak ada toleransi dan harus kena sanksi yaitu pemecatan,” kata Kapolda.
Menurut Kapolda, sebagai anggota kepolisian yang mengemban tugas kepada masyarakat yaitu itu mengayomi melindungi dan melayani. Jika pergi meninggalkan tugas tanpa adanya kejelasan maka akan berujung itu pemecatan.
“Siapapun yang melanggar baik Bintara maupun Perwira ada yang melakukan pelanggaran maka kita akan ditindak tegas,” katanya.
Jenderal bintang dua ini berharap seluruh personil yang ada di jajaran Mapolda Papua terus melakukan dedikasi untuk bangsa dan negara, terutama bagi masyarakat yang membutuhkan pelayanan kepolisian.
“Saya harap semua dapat memberikan kinerja dengan maksimal sesuai semboyan dan tugas Polri itu mengayomi, melayani dan melindungi masyarakat,” jelasnya.
Masih ditempat bersamaan, Kapolda Papua juga memberikan penghargaan kepada 47 personil yang berprestasi dalam memberikan pelayanan publik dan pengungkapan kasus.
“Jadi saya secara pribadi dan institusi berharap rekan-rekan agar bekerja dengan maksimal dan memberikan yang terbaik,” tandasnya. [him]