JAYAPURA, sorongraya.co – Gubernur Papua, Lukas Enembe, S.IP.,MH meminta pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera membayar Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) sebelum libur dan cuti bersama.
Hal ini ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua, T.E.A Hery Dosinaen, S.IP.,MKP.,M.Si, sesuai perintah Gubernur Papua sebelum libur tunjangan pegawai sudah harus dibayarkan.
“Saya harap TPP harus segera diselesaikan, tidak boleh ditunggu, karena ada laporan beberapa SKPD belum selesaikan dan harus diselesaikan dalam minggu ini sebelum masuk libur,” kata Sekda. Senin, 17 Desember 2018.
Selain itu Sekda juga mengungkapkan jika Gubernur Papua telah menetapkan adanya penundaan liburan dan cuti bersama secara Fakultatif yang di mulai tanggal 22 Desember nanti melalui surat edaran nomor : 003 / 14667 / Set tentang perubahan penetapan hari libur dan cuti bersama hari raya Natal 25 Desember 2018 dan Tahun Baru 1 Januari 2019.
“Jadi, libur mulai tanggal 22 Desember, masuk kantor tanggal 27 sampai 31 Desember 2018 dan lanjut libur tanggal 2 – 4 Januari 2019 dan masuk kantor tanggal 7 Januari 2019,” ujarnya.
Sebelumnya, Gubernur telah mengeluarkan SK libur yang diterbitkan tanggal 13 Desember lalu dengan Nomor 003.2/14541/SET tentang libur dan cuti bersama selama 19 hari. [him]