SORONG,sorongraya.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya bersama Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya serta KPU Kabupaten Sorong dan Bawaslu Kabupaten Sorong mengadakan Rapat Koordinasi terkait pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
Rakor yang di gelar di Vega Prime Hotel tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dan strategi dalam pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong.
PSU ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor: 38/PHPU.DPRD-XXII/2024. Rapat koordinasi ini mengacu pada Surat Edaran KPU nomor: 971/PY.01.1-SD/05/2024, dengan fokus pada menyamakan persepsi, membahas tahapan PSU, meminimalisir potensi masalah dan menjaga kelancaran dan netralitas
Ketua KPU Provinsi Papua Barat Daya, Andarias Deniel Kambu menyampaikan bahwa rapat ini penting untuk memastikan kesamaan pandangan dan strategi dalam pelaksanaan PSU.
” Tujuannya agar kita memiliki pemahaman yang sama tentang teknis pelaksanaan PSU, mulai dari perekrutan KPPS, pendataan pemilih hingga rekapitulasi suara. Dengan begitu, diharapkan PSU dapat berjalan lancar, aman dan netral,” jelasnya.
Andarias menekankan, pentingnya meminimalisir potensi masalah yang mungkin muncul selama PSU.
” Kita ketahui bahwa PSU ini rawan dengan berbagai persoalan. Karena itu, perlu dilakukan pemetaan dan antisipasi dini agar PSU dapat berjalan dengan sukses.”
Rakor diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan dan langkah-langkah konkret untuk memastikan kelancaran dan netralitas pelaksanaan PSU di TPS 07 dan TPS 18 Kelurahan Malawele Distrik Aimas Kabupaten Sorong.
(IKLAN)