MetroTanah Papua

Kakanwil Pertanahan Papua Barat Sebut Telah Terjadi Tumpang Tindih Pelepasan Adat

×

Kakanwil Pertanahan Papua Barat Sebut Telah Terjadi Tumpang Tindih Pelepasan Adat

Sebarkan artikel ini
Saat melakukan penelitian lapangan di lokasi tanah di Jalan Konteiner Kekurahan Klasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong, Kakanwil Pertanahan PB menyebut telah terjadi tumpang tindih pelapasan adat.

SORONG,sorongraya.co- Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Papua Barat Jhon Wiclif Aufa menyebut bahwa telah terjadi tumpang tindih pelepasan adat di lokasi tanah yang ada di Jalan Konteiner Kelurahan Klasuat, Distrik Klaurung, Kota Sorong.

Kakanwil Pertanahan Provinsi Papua Barat juga pastikan bahwa di lokasi tersebut sama sekali tidak terjadi tumpang tindih sertipikat.

Kakanwil Pertanahan Provinsi Papua Barat, Jhon Wiclif Aufa.

” Karena terjadi permasalahan maka hari ini kami turun ke lokasi untuk memastikan apa yang telah terjadi,” ujar Jhon Aufa, Kamis siang, 20 Juni 2024.

Jhon Aufa mengaku bahwa pihaknya turun ke lokasi tanah yang bermasalah ini untuk mengecek fisik, sesuai dengan pengaduan yang diterima.

” Sudah ada surat-surat yang lahir, diantaranya alas hak yang dimiliki Jery Waleleng dkk dan Aswar, Wiwik Antila serta Irwan Oswandi dan sertipikat,” terangnya.

Ia juga mengaku bahwa di tahun 2022 telah terbit sertipikat atas nama Jery Waleleng dkk seluas 2 hektare lalu menyusul sertipikat kedua. Namun, masuk pengaduan yang disampaikan pak Tony Salim tahun 2023 ke BPN Kota Sorong dan Kanwil tapi tidak di tangani.

Makanya, saat ini Kanwil ambil alih dan BPN Kota Sorong sudah diperintahkan membuat kakian lalu melakukan pembatalan sertipikat.

” itu sudah diusulkan, makanya kami turun untuk cek fisiknya, apakah patok-patoknya sesuai atau tidak,” tegasnya.

Jhon Aufa pun menyebut bahwa tanahnya ada, akan tetapi pak Tony Salim dan kawan-kawannya belum terbit sertipikatnya.

Pemilik hak ulayat Salmon Osok.

Sementara itu, pemilik hak ulayat Salmon Osok menyebut bahwa dirinya telah membatalkan pelepasan adat yang dimiliki Jery Waleleng karena itu dia buat sendiri.

” Aturannya kami buat pelepasan adat barulah mereka yang tanda tangan. Secara hukum itu tidak boleh dan lembaga adat pun harus dijargai,” jelasnya.

Diakui oleh Salmon Osok bahwa tanah yang dilepaskan sebagaimana surat pelepasan adat yang dibuat oleh Jery Waleleng seluas 18.000 meter persegi atau 18 hektare.

” Tanah ini milik pak Tony Salim, lagian kalau punya tanah berarti harus ada pondok disini,” ujarnya.

Di tempat yang sama istri dari Salmon Osok, Antoneta Malagam Osok mengungkapkan bahwa setelah pelepasan adat yang dibuat pak Jery Waleleng telah ditanda tangani langsung dibawa ke Kelurahan dan Distrik.

” Saya sendiri yang membawa pelepasan adat itu untuk disampaikan ke Kelurahan dan Distrik,” tutupnya.

 

(IKLAN)

 

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.