MAYBRAT,sorongraya.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maybrat menetapkan Daftar Pemilih Tambahan (DPTB) untuk Pemilu serentak 2019 sebanyak 38.734.
Sebagaimana dikatakan Ketua KPU Maybrat, Titus Nauw dalam rapat Pleno yang berlangsung di Aula Sekretariat KPU. Senin, 18 Februari 2019.
“Jumlah tersebut terdiri dari pemilih laki-laki 19.415, dan pemilih perempuan berjumlah 19.319. Sementara jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) sebanyak 167 yang tersebar di 259 kampung, 24 distrik se- Kabupaten Maybrat,”kata Titus kepada sorongraya.co
Menurutnya, Pleno DPTB perlu dilakukan setiap bulan agar dapat mengetahui beberapa jumlah pemilih yang bertambah dan berkurang serta yang telah pindah domisili. Apabila ada pemilih yang pindah dari daerah pemilihan (Dapil) maka pada hari memasuki pencoblosan hanya akan diberikan tiga surat suara saja yaitu, Pilpres, DPR-RI dan DPD-RI.
“Pleno DPTB perlu dilakukan agar semua tahapan DPT yang belum sempurna dievaluasi lagi sampai sempurna pada saat pemungutan suara hari H,”ujarnya.
Titus berharap kepada warga masyarakat Maybrat yang belum melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) dan Kartu Keluarga (KK) agar segera dilakukan dan memberikannya kepada petugas Panitia Pemilihan Distrik (PPD) yang nantinya, petugas PPD akan membawa data-data tersebut ke KPU untuk rekapitulasi menjadi Daftar Pemilih Khusus (DPK) sehingga warga dapat melangsungkan Pemilu yang diselenggarakan pada tanggal 17 Maret 2019. [nes]