MAYBRAT,sorongraya.co – Komisi Pemilihan ammum (KPU) Kabupaten Maybrat menyerahkan dokumen hasil hasil audit laporan dana kampanye peserta pemilu tahun 2019 ke 12 partai politik (Parpol) di tingkat kabupaten Maybrat, Jumat (7/6).
Ketua KPU Maybrat, Titus Nauw mengatakan, bahwa berdasarkan undang-undang pemilu nomor 7 tahun 2017 pasal 335, menyatakan bahwa KPU Provinsi dan Kabupaten wajib menyerahkan laporan dana kampanye 7 hari setelah lembaga audit menyampaikan kepada KPU.
Dan dilanjutkan kepada pengurus partai untuk mengikuti proses mulai dari mana dan berakhir di mana sehingga dapat dimengerti oleh pimpinan parpok. Karena dokumen ini juga sebagai jembatan menuju pemilu selanjutnya dan juga sebagai administrasi bagi semua parpol.
“12 parpol yang mendapatkan dokumen laporan dana kampanye terdiri dari, Partai Golkar, PDI-P, Demokrat, Hanurah, Gerindra, Nasdem, PKPI, PKS, Perindo, PAN, Garuda, Berkarya. Sedangkan satu partai yang tidak menyetor laporan dana kampanye adalah partai PKB,” kata Titus Nauw.
Penyerahan dokumen hasil audit laporan dana kampanye yang berlangsung di ruang rapat sekretariat KPU tersebut berlangsung aman dan lancar. Dan dengan disaksikan oleh komisioner KPU, Bawaslu, Kesbangpol dan Kapolsek Ayamaru Utara. [nes/krs]