SORONG,sorongraya.co – Memasuki masa tenang sebelum hari pencoblosan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Kota Sorong bersama tim gabungan dari Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) melakukan penurunan Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik (Parpol) dan Calon Legislatif (Caleg).
Kegiatan yang berlangsung dimulai di depan Bandara DEO ini diikut sertakan Panwas Distrik, Kepala PPL dan dibackup oleh Polres Kota Sorong.
Ketua Bawaslu Kota Sorong, Elias Idie mengatakan, malam ini masa kampanye terbuka Pemilu 2019 berakhir. Masa tenang adalah larangan dari hal hal yang berkaitan dengan kampanye dan unsur citra diri.
“Malam ini kita coba untuk maksimal turunkan semua baliho dan spanduk dan besok akan dituntaskan yang sisanya,”kata elias. Minggu dini hari pukul 02.20 WIT
Menurutnya, ini bagian dari komitmen konsistensi Bawaslu sebagai pengawas, sesuai perintah Undang undang tahapan hal ini wajib lakukan untuk menciptakan iklim politik yang kondusif di tengah masyarakat menjelang hari pemungutan suara pada 17 April 2019.
Selain itu, anggota yang turunkan dibagi menjadi tiga untuk wilayah antara lain, tim 1 area Kuda Laut hingga Saoka meliputi Distrik Maladumes, Sorong Barat, Sorong Kota. Tim 2 dimulai dari depan Bandara DEO hingga kilometer 18 untuk distrik Malaimsimsa, Sorong Utara dan Klaurung dan tim 3 dimulai dari depan Gereja Maranatha hingga Kuda Laut (Jalan Baru), Distrik Manoi, Distrik Sorong, Sorong Timur.
“Ini masa tenang jadi tidak boleh ada aktivitas apapun yang berkaitan dengan kampanye. Besok kita akan telusuri lorong ke lorong untuk memastikan tidak ada APK terpasang yang tersisa”ujarnya.
Ditambahkan, hari ini Minggu, 14 April 2019 pukul 12.00 WIT, Bawaslu akan melakukan pengawasan dengan Siaga Patroli Pengawasan Anti Politik Uang di masa tenang pemilu dari tanggal 14 hingga 16 April 2019. Personil yang akan dikerahkan akan berkeliling untuk memastikan tidak ada lagi kampanye atau rapat terselubung. Jika ditemukan adanya kegiatan, maka itu adalah aktivitas diluar jadwal dan ada konsekuensi pidananya.
“Semua peserta pemilu wajib hukumnya mentaati aturan yg berlaku. Masa tenang masa tidak satupun aktivitas dengan kampanye,”pungkasnya.
Pantauan langsung sorongraya.co dilapangan, kegiatan penurunan APK partai ini dimulai pukul pukul 00.00 WIT dan berakhir pukul 02.20 WIT dihi hari. [dwi]