SORONG,sorongraya.co- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya baru menerima dokumen perbaikan syarat Calon Anggota DPR Papua Barat Daya dari 10 Partai Politik (Parpol).
Koordinator Divisi Teknis KPU Papua Barat Daya, Gandhi Sirajuddin mengaku bahwa hingga saat ini, tepatnya Minggu, 09 Juki 2023, sekitar pukul 12.00 WIT KPU Papua Barat Daya baru menerima dokumen perbaikan syarat Calon Anggota DPR Papua Barat Daya dari 10 Parpol.
” Kemarin kami terima dari 3 Parpol dan hari ini, hingga pukul 12.00 WIT tambah lagi 7 Parpol. Jadi, sudah 10 Parpol yang serahkan dokumen perbaikan syarat calon anggota DPR Papua Barat Daya,” ujarnya di kantor KPU Papua Barat Daya, Minggu, 09 Juli 2023.
Gandhi berharap, 8 Parpol lainnya, termasuk Parpol besar bisa menyerahkan berkas perbaikan sebelum pukul 11.59 WIT, sebagaimana yang disyaratkan di dalam Pasal 52 PKPU Nomor 10 Tahun 2023.
” Mudah-mudahan di hari ini, pukul 08.00 hingga 11.59 WIT 18 parpol bisa menyerahkan berkas perbaikan caleg,” terangnya.
Sebelumnya Gandhi mengaku bahwa KPU Papua Barat Daya telah menerima dokumen perbaikan dari 12 calon anggota DPD RI.