MetroPolitik

Dewan Adat Papua Tegaskan MRP PBD Mengenai Calon Gubernur

×

Dewan Adat Papua Tegaskan MRP PBD Mengenai Calon Gubernur

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua I DAP Wilayah III Domberai George Ronald Konjol
Example 468x60

SORONG, sorongraya.co – Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah III Doberay, Provinsi Papua Barat Daya menegaskan Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Barat Daya agar berpegang teguh pada aturan perundang-undangan, khususnya pencalonan Gubernur Papua Barat Daya.

George Ronald Konjol, selaku Wakil Ketua I DAP Wilayah Adat 3 Doberay, Papua Barat Daya mengatakan, demi mewujudkan harapan orang papua untuk menjadi tuan rumah di tanah sendiri, maka MRP PBD harus benar-benar menegakkan aturan pencalonan kepala daerah, khususnya gubernur.

Ia menyarankan agar MRP PBD meng-inventarisir setiap bakal calon kepala daerah, bahkan ketika berstatus sebagai calon gubernur papua barat daya. Bagi George, kehadiran MRP sebagai representasi dari lembaga budaya papua.

“Kami ingatkan agar MRP benar-benar melakukan inventarisir setiap calon Gubernur. Calon gubernur Papua Barat Daya haruslah orang asli Papua yang bukan berdasarkan kepentingan politik dan lain sebagainya,”  tegas George kepada sorongraya.co. Jum’at 12 Juli 2024

Yang dimaksud orang asli papua kata George, bapak dan mama adalah orang asli papua. “Calon gubernur dan wakil gubernur haruslah benar-benar orang asli Papua, yang dimaksud adalah Bapak Orang Papua dan Mama Orang Papua,” tutur George.

Untuk mewujudkan hal itu, George mengaku dalam waktu dekat pihaknya akan lakukan pertemuan (audiens) dengan anggota MRP PBD.

Oleh karena itu Ia meminta KPU Papua Barat Daya untuk memperhatikan hak-hak orang asli Papua yang ada di Papua Barat Daya. Hal ini mengacu pada Undang-undang Otonomi Khusus (Otsus) Nomor 21 Tahun 2001 tentang hak-hak dasar Orang Asli Papua.

Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 8 tentang pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU memberikan kewenangan kepada MRP PBD untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan mengenai calon kepala daerah.

Sehingga melalui PKPU tersebut kata George, MRP PBD harus benar-benar memanfaatkan kewenanganya sebagai lembaga yang diberi kepercayaan oleh KPU.

Example 120x600

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.